Gedung Rp8,7 M Dibiarkan Mangkrak

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:11 WIB
Gedung Rp8,7 M Dibiarkan Mangkrak
Gedung Rp8,7 M Dibiarkan Mangkrak
A A A
SEMARANG - Setelah dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan harga fantastis mencapai Rp8,7 miliar, Gedung Oudetrap masih belum terlihat dimanfaatkan sebagai percontohan pengembangan kawasan Kota Lama.

Halaman gedung yang dikenal dengan Gudang Gambir ter sebut malah dijadikan tempat ber jualan benda antik. Berdasarkan pantauan KORAN SINDO di lapangan, gedung yang memiliki ciri khas dua tangga memutar di bagian depan itu selalu tertutup. Tak pernah ada kegiatan yang di gelar di gedung berlantai dua itu. Di halaman depan gedung dibangun tenda komunitas barang antik untuk menjajakan ba rangnya.

Hal itu membuat Gedung Oudetrap tertutup dan terlihat lebih kumuh. Kondisi ini sangat disa yangkan sejumlah pihak. Mereka me nilai Pemkot Semarang menghambur-hamburkan uang untuk membeli Gedung Oude trap tanpa memanfaatkannya sesuai fungsi dan tujuan awal. “Sayang sekali, pascadibeli sampai sekarang belum ada tanda-tanda pemanfaatan dari gedung tersebut,” kata Prasetyo, 28, salah satu anggota komunitas pemerhati bangunan bersejarah di Kota Semarang.

Terlepas dari pembelian Oudetrap yang menjadi polemik beberapa waktu lalu, pembelian salah satu bangunan tersebut sangat diapresiasi. Sebab, gedung yang telah menjadi hak Pemkot Semarang itu dapat dikelola dan dijadikan percontohan pengelolaan gedung lainnya.

“Saya dengar tujuan pembelian Gedung Oudetrap untuk percontohan pengelolaan gedung di Kota Lama. Selain itu, juga dijadikan pusat kegiatan masyarakat di sana.” “Namun, sampai sekarang sepertinya be lum ada tandatanda peman faat an gedung. Kami harap se gera digunakan untuk meng gelar kegiatan, kan sayang su dah dibeli mahal tapi mangkrak,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Semarang Ach yani saat dikonfirmasi me nga takan pemanfaatan Gedung Oudetrap memang belum di la kukan. Hal tersebut dikare na kan konsep serta aturan me ngenai pengelolaan gedung be lum selesai dibahas di tataran pemerintah. Disinggung apakah pemanfaatan belum dilakukan karena adanya proses hukum atas pem belian gedung tersebut, Ach yani membantahnya.

Menu rutnya, belum berfungsinya gedung karena permasalahan manajemen yang belum se lesai. “Itu memang belum di manfaatkan, perlu disusun aturannya terlebih dahulu, siapa yang bertanggung jawab mengenai pengelolaannya apakah Disbudpar atau DPKAD dan se bagainya. Saat ini belum selesai dibahas, tentunya nanti kalau sudah selesai pasti akan difung sikan sesuai tujuan awal pembelian,” kata dia.

Achyani juga mengapresiasi kritik para komunitas terkait pemanfaatan gedung yang belum optimal itu. Hal itu membuktikan kepedulian masyarakat akan bangunan di Kota Lama. “Selain penyelamatan aset, pembelian Gedung Oudetrap juga akan dimanfaatkan untuk menggelar berbagai kegiatan menarik seperti pameran, tempat diskusi dan kegiatan positif lainnya untuk pe ngembangan Kota Lama. Tentu target kami secepatnya berbagai aturan diselesaikan agar pemanfaatan gedung dapat segera dilakukan,” katanya.

Andika prabowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9807 seconds (0.1#10.140)