Granat: Apapun Jenis Narkobanya, Semua Harus Dijerat

Selasa, 04 Agustus 2015 - 12:33 WIB
Granat: Apapun Jenis...
Granat: Apapun Jenis Narkobanya, Semua Harus Dijerat
A A A
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menilai perlu ada penegakan hukum secara revolusioner untuk mengatur jenis-jenis narkoba. Selama zat itu memiliki kandungan yang sama dengan jenis narkoba lain, pengguna yang memakai harus dijerat.

"Sejauh zat yang terkandung di dalamnya sama, mau itu akar pohon apa kek atau daun apa kek, kalau dampaknya sama, dia mempunyai kandungan yang sama itu harus dijerat," kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Henry menambahkan, jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan para pengedar narkoba akan terus menyuplai narkoba yang kandungannya tidak tercantum dalam undang-undang. "Ini jadi preseden buruk, (bandar) akan berbondong-bondong memasukkan barang (narkoba) yang tidak tercantum di undang-undang," tambahnya.

Henry yang juga anggota Komisi III DPR itu juga sudah lama megusulkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah saatnya direvisi. Ia menjelaskan, poin yang harus direvisi salah satunya tentang jenis narkoba.

"Jadi rumusannya yang diubah, bukan nama jenisnya, kan itu terlalu luas. Bagaimana undang-undang itu lebih kuat untuk penegakan kasus narkona jenis baru itu," ujarnya.

Hal lainnya yang menjadi penekanannya, kata Henry, mengenai komitmen penegak hukum dalam memberantas narkoba. "Yang tidak kalah pentingnya, penegak hukum perlu memiliki komitmen moral yang baik. Sesempurna apapun peraturan undang-undang jika penegak hukumnya kurang baik sama saja jadinya," tegas Henry.

Perlu diketahui, narkoba jenis baru itu ditemukan dari sampel metamfetamin (sabu) dan methylone (LSD dan MDMA atau ekstasi yang biasa dipakai sebagai obat psikiatris eksperimental). Narkoba itu berbentuk tablet berwarna cokelat krem dengan logo bintang mercy.

Efek dari penggunaan narkoba jenis baru itu akan membuat syaraf penggunanya bereaksi dengan cepat.

PILIHAN:

BNN Temukan Narkoba Jenis Baru di Jakarta


Tembakau Ini Disebut Narkoba Jenis Baru
(hyk)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Rudal Iran yang...
6 Jenis Rudal Iran yang Mampu Tembus Iron Dome Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved