Sopir Bus Sang Engon Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:41 WIB
Sopir Bus Sang Engon...
Sopir Bus Sang Engon Diganjar 5,5 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis sopir Bus Sang Engon, M Husein dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Husein dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh Semarang sehingga menyebabkan 18 orang meninggal dan 57 korban lukaluka. “Menyatakan terdakwa M Husein terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas,” kata ketua majelis hakim Sigit Hariyanto dalam petikan amar putusannya, kemarin.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada M Husein sebesar Rp2,5 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Semarang Yossy BS menuntut M Husein dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

“Atas vonis itu, terdakwa langsung menerima. Sementara kami masih belum mengambil sikap dan meminta waktu untuk pikir-pikir,” kata Yossy BS. Seperti diketahui, kecelakaan maut menimpa rombongan pengajian asal Bojonegoro yang menumpangi bus Sang Engon bernopol B7222KGA di Tol Lingkar Jangli, Kota Semarang, Jumat (20/02).

Akibat kecelakaan itu, 18 penumpang dinyatakan tewas dan 57 lainnya mengalami luka-luka. Pada sidang perdana, M Husein dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 2 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Korban Mengalami Luka Berat dan Luka Ringan.

Pakar transportasi publik Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi mengatakan, kasus pengusutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal harus diusut tuntas. Tak hanya selesai di tingkat sopir, tapi penyelidikan harus dilakukan ke berbagai pihak. “Jangan hanya berhenti pada sopir saja, tapi pihak lain seperti operator bus, polantas dan pemberi izin jalan terhadap bus itu yakni Dishub yang lalai harus diusut,” ujarnya.

Menurut Djoko, kejadian kecelakaan akibat tidak laiknya sebuah kendaraan sudah kerap terjadi. Namun, tindakan untuk memperbaiki hal tersebut tidak pernah dilakukan secara serius. “Sudah saatnya pemerintah (termasuk pemda) harus memberi perhatian lebih besar pada kebijakan transportasi umum, banyak hal yang harus diberikan untuk menata transportasi umum yang selama ini diabaikan.

Selama ini kalau mau jujur, banyaknya kecelakaan transportasi umum karena pemerintah sangat tidak berpihak pada transportasi,” katanya.

Andika prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
27 menit yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
49 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved