Aksi Penjambretan Diduga Kelompok yang Sama

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:39 WIB
Aksi Penjambretan Diduga...
Aksi Penjambretan Diduga Kelompok yang Sama
A A A
BANDUNG - Dua aksi penjembretan disertai kekerasan jalanan di Kota Bandung yang mengakibatkan korbannya meninggal dan luka berat di duga berasal dari kelompok yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Nga jib menuturkan, kedua aksi pencurian dan kekerasan ter sebut terjadi pada saat menjelang pagi. “Dari dua kejadian yang terjadi, itu terjadi pada dini hari atau menjelang pagi. Kami tegaskan itu bukan geng motor, itu hanya pelaku curas biasa,” kata dia kemarin.

Dari dua kejadian tersebut, Ngajib menduga pelaku merupakan kelompok yang sama. “Kemungkinan besar pelakunya sama, tapi ini baru du gaan saja. Kami belum pastikan, karena kami juga masih dalam proses penyelidikan,” katanya. Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian dengan kekerasan dialami Siti Maesitoh, 55 dan Nita Yunita, 24, ibu dan anak itu harus mengalami lu kaluka setelah dijambret di flyover Pasupati, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Jumat (31/7) sekira pukul 05.10 WIB.

Bahkan, Nita Yunita harus men dapatkan perawatan intensif dari tim medis RS Santo Yusuf lantaran mengalami luka cukup berat di wajah, lengan dan kakinya, serta giginya tanggal 11 buah. Setelah itu, pada Minggu dini hari, Farida Miawati, 50, warga Jalan Harmis, RT05/07, Ke lurahan Turangga,

Kecamatan Lengkong, Kota Bandung harus meregang nyawa setelah mempertahankan tas miliknya yang hendak di jambret oleh dua pelaku pengguna sepeda motor di Jalan Sunda atau tepatnya di depan Rumah No 27, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Minggu (2/8).

Sementara itu, pada kasus berbeda, Irwan alias Giwang, 23, ditangkap Unit Res krim Polsekta Kia ra con dong lantaran telah melakukan penganiayaan yang berunjung kematian. Adapun korban Febri Ramadhan alias Rama, 22, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena luka di belakang kepalanya setelah men dapatkan pukulan dengan linggis.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Maria Horet Hera mengatakan, Giwang ditangkap dikediaman neneknya di wilayah Pamengpeuk, Garut beberapa waktu lalu. Menurut dia, penganiayaan ini berawal dari perampasan hand phone yang dilakukan korban. Menurut Hera, handphone yang dirampas korban itu merupakan milik adik dari kerabat pelaku.

Mengetahui hal tersebut, pelaku lantas meminta hand phone tersebut kepada kepada korban, namun saat diminta korban berkelit dan tak mengakui hasil rampasannya. Kesal dengan alasan korban lantas pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan pukulan itu, lanjut Maria, pelaku kemudian menggiring korban ke sebuah lapangan voly di pinggir rel kereta api, Kiaracondong.

“Korban sempat ditanya kembali, namun masih berkelit, dari situ pelaku mengeluarkan linggis dan memukulkannya kebelakang kepala korban sebanyak dua kali. Korban pun mengeluarkan darah di tengkuk kepalanya dan akhirnya terjatuh,” jelasnya. Saat ini, polisi berhasil menangkap Giwang dan mengamankan barang bukti satu kendaraan roda dua yang di bawa pelaku saat melarikan diri.

Sementara barang bukti linggis sampai saat ini masih belum bisa ditemukan. Menurut dia, Giwang ini seorang residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya jeruji besi dengan kasus pengeroyokan pada 2010 dan pencurian kekerasa pada 2012. “Kini untuk ketiga kalinya Giwang harus kembali mendekam di rumah tahanan Polsekta Kiaracondong dengan dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Agie permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7304 seconds (0.1#10.140)