Organda Minta DKI Hentikan Wacana Ojek Jadi Angkutan Umum

Selasa, 04 Agustus 2015 - 06:35 WIB
Organda Minta DKI Hentikan...
Organda Minta DKI Hentikan Wacana Ojek Jadi Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan wacana perizinan layanan ojek menjadi angkutan umum. Pasalnya, dikaji dari aspek manapun ojek tidak masuk dalam kategori angkutan umum.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, dikaji dari aspek manapun, layanan ojek tidak mampu masuk dalam kategori transportasi umum. Seperti hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan saat mengeluarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22/2009.

"Ada tiga faktor yang membuat ojek tidak masuk dalam kategori transportasi umum. Yaitu, faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Jadi lebih baik Pemprov segera hentikan wacana perizinan tersebut," kata Shafruhan, Senin 3 Agustus 2015 kemarin.

Sejak mencuatnya layanan aplikasi ojek pada 2014 dan didukung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hingga saat ini sedikitnya ada 10.000 pengemudi layanan aplikasi ojek. Artinya, pertumbuhan ojek semakin ramai dan tidak dapat dibatasi.

Akibatnya, faktor keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang dapat terancam. Selain itu, lanjut Shafruhan, maraknya perkembangan layanan aplikasi ojek membuat sejumlah angkutan umum, khususnya bajaj dan mikrolet mengalami kerugian sekitar 40-50 %.

"Belum ada izin saja, pertumbuhannya sangat besar. Rata-rata itu bukan dari pengojek konvesional melainkan kalangan masyarakat lainnya. Biar bagaimanapun transportasi roda dua sangat membahayakan," tegasnya.

Kepala Penelitian dan Pengembangan Dewan Trasnportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto menjelaskan, maraknya layanan aplikasi ojek saat ini merupakan dampak dari tidak adanya layanan transportasi umum di Jakarta yang laik. Namun, selama Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tersebut belum direvisi, keberadaan ojek itu ilegal dan memberi dampak buruk bagi pengguna serta pemerintah.

Baik dari keselamatan pengguna maupun keuntungan pendapatan pemerintah. Solusinya, kata Leksmono, Pemprov DKI segera mengeluarkan izin operasional layanan ojek sementara sembari melakukan perbaikan terhadap layanan transportasi umum.

"Dalam UU ojek jelas bukan angkutan umum, dia adalah angkutan pribadi dan angkutan barang umum. Selama belum diganti, termasuk ilegal," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
1 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
4 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
11 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
11 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
11 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
12 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved