Fatwa MUI tentang BPJS Tak Berpengaruh di Daerah

Minggu, 02 Agustus 2015 - 23:23 WIB
Fatwa MUI tentang BPJS Tak Berpengaruh di Daerah
Fatwa MUI tentang BPJS Tak Berpengaruh di Daerah
A A A
ANAMBAS - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan syariah Islam tidak berpengaruh di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kabar mengenai fatwa dari MUI memang mencuat di media, namun kami tetap berjalan seperti biasa. Fatwa itu tidak berpengaruh di Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Anambas Sony Malino, Minggu (2/8/2015).

Sonny menambahkan, saat ini belum ada arahan dari kantor pusat maupun provinsi Kepulauan Riau. BPJS Kabupaten Kepulauan Anambas tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, karena masyarakat dinilai tidak mempermasalahkannya.

"Kami prinsipnya mengikuti arahan saja. Sampai saat ini belum ada arahan dari provinsi maupun pusat. Tapi kelihatannya masyarakat di sini tidak terlalu mempermasalahkan hal itu," terangnya.

Menurut Sony, pendistribusian kartu BPJS Kesehatan saat ini sudah hampir merata. Sesuai dengan data yang terhimpun, sebanyak 32.000 lebih masyarakat Anambas telah memiliki kartu BPJS Kesehatan.

"Pendistribusian kartu BPJS sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan data yang kami miliki. Jika ada masyarakat yang belum memiliki, kemungkinan data yang kami peroleh dari kecamatan tidak masuk namanya," jelasnya.

Sekedar diketahui, MUI mengeluarkan fatwa BPJS tidak sesuai dengan syariah Islam. Fatwa itu dikeluarkan pada Juni 2015. Fatwa ini muncul karena BPJS dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil, karena masih membedakan latar belakang peserta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6622 seconds (0.1#10.140)