Medan Sulit Jadi Kota Layak Anak

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 11:15 WIB
Medan Sulit Jadi Kota...
Medan Sulit Jadi Kota Layak Anak
A A A
MEDAN - Kota Medan dinilai sulit menjadi kota layak anak, karena hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum menjadikan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas.

Masalah ini terkesan dianggap tidak penting untuk diatasi. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Zahrin Piliang, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011, sedikitnya ada 31 indikator syarat daerah menjadi kota layak anak.

Salah satu yang paling penting dari sudut penguatan kelembagaan. Indikator penguatan kelembagaan ini ada tiga poin, yakni ada tidaknya peraturan atau kebijakan yang dibuat untuk pemenuhan hak anak. “Jadi, bukan pemenuhan hak anak saja, melainkan juga perlindungannya seperti, keamanan saat pergi dan pulang sekolah. Kedua, persentase anggaran untuk memenuhi hak dan perlindungan anak serta ada tidaknya kebijakan masuk dalam forum anak,” ungkapnya, Jumat(31/7).

Kemudian, indikator yang paling penting lagi, yakni perlindungan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Ada 15 anak yang membutuhkan perlindungan khusus seperti dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual, anak korban NAPZA, anak dengan HIV/- AIDS, dan anak disabilitas.

“Anak yang menjadi korban seksual memang secara hukum diproses hukumnya tapi secara psikis tidak. Sebab, tidak ada rehabilitasi khusus yang disediakan pemerintah menyembuhkan secara psikis anak korban kekerasan seksual. Begitu juga anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi, jangankan jadi kota layak anak, bersiap menuju kota layak anak saja tidak dilakukan Pemko Medan,” paparnya.

Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumut, Misran Lubis mengungkapkan, untuk menjadi kota layak anak, Pemko Medan harus melakukan gerakan konkret. Pertama, harus ada kesinergian antara rencana pemerintah, organisasi LSM dan lintas sektor.

Kedua, harus ada payung hukum atau peraturan daerah (perda) di daerah yang mengikat dan yang ketiga proses implementasinya. “Mirisnya sampai sekarang regulasi yang dibutuhkan itu belum ada,” ucapnya.

Eko agustyo fb
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
12 menit yang lalu
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
57 menit yang lalu
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
1 jam yang lalu
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
1 jam yang lalu
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
1 jam yang lalu
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved