2 Gadis asal Kendal Dijadikan PSK di Malaysia

Jum'at, 31 Juli 2015 - 18:18 WIB
2 Gadis asal Kendal...
2 Gadis asal Kendal Dijadikan PSK di Malaysia
A A A
KENDAL - Dua gadis bawah umur di Kabupaten Kendal, DS (15) dan RS (14) menjadi korban trafficking di Malaysia. Mulanya, korban dijanjikan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebuah salon ternama dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Nahas, setibanya di Malaysia, keduanya justru dijual dan dipekerjakan paksa sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di sebuah hotel. Korban diduga dijual oleh Mujinah (39), warga Ngampel, Kabupaten Kendal.

Untuk merekrut korban, Mujinah dibantu oleh Siti dan Lilik yang kini masih buron. Korban yang sudah bersedia kemudian diserahkan kepada Siti dan Lilik, untuk diberangkatkan ke Malaysia dari Jakarta.

"Kedua korban tertarik. Apalagi, oleh pelaku untuk masalah umur tidak menjadi masalah, dan akan diuruskan dokumennya di Malaysia nanti," kata Kepala Kejari Kabupaten Kendal Yeni Andriyani, kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).

Ditambahkan dia, tepatnya pada 16 Januari 2015, keduanya diberangkatkan ke Malaysia dan diserahkan kepada seseorang yang bernama Papah. Keduanya lalu dibawa ke Hotel Nova yang terletak di Jalan Alor Bukit Bintang, Malaysia.

“Sesampainya di hotel, keduanya justru tidak dipekerjakan sebagai pegawai salon, melainkan dipaksa untuk melayani seks para tamu hotel,” tandasnya.

Selama sebulan keduanya setiap hari dipaksa melayani seks lelaki hidung belang. Kemudian, pada 16 Februari 2015, keduanya mencoba melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

Pada 18 Februari 2015, kedua korban langsung dipulangkan ke Indonesia. Di Jakarta, keduanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Metrojaya dengan didampingi Kedubes RI Malaysia.

“Mujinah kemudian ditangkap, dan hari ini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kendal karena berdasarkan wilayah hukum waktu dan tempat kejadian berada di Kendal,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, kedua korban mengalami kerugian fisik dan psikis, serta materi masing-masing sebesar Rp30 juta. “Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana trafficking,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku tidak mengetahui jika kedua korban akan dijual dan dipekerjakan sebagai PSK. Tersangka mengaku hanya menerima imbalan Rp1 juta dari Siti dan Lilik.

“Saya tidak mengetahui keberadaan Siti dan Lilik berada di mana,” pungkas Mujinah.
(san)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
13 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
4 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved