Subur Tambun Dimintai Keterangan Pekan Depan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 09:00 WIB
Subur Tambun Dimintai...
Subur Tambun Dimintai Keterangan Pekan Depan
A A A
KARO - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Subur Tambun dijadwalkan dimintai keterangan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo pekan depan.

Subur akan dimintai keterangan terkait berkurangnya 14.643 lembar seng bantuan untuk warga korban erupsi gunung Sinabung. Ketua Komisi A DPRD Karo Iriani Tarigan mengatakan, keterangan Subur Tambun diperlukan untuk menentukan langkah dan sikap terkait berkurangnya 14.643 lembar seng bantuan untuk korban Erupsi Sinabung.

“Ini harus ditangani secara serius oleh pihak terkait. Ini bukan masalah biasa, ini urgen. Alangkah janggalnya barang bisa raib dari gudang penyimpanan. Bukan menuduh tetapi kurang pengawasan,” katanya kepada KORAN SINDO MEDAN ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (30/7). Pemanggilan eks kepala BPBD Karo ini sendiri papar Iriani sebagai lanjutan, merupakan serangkaian kasus penggelapan bantuan seng untuk pengungsi yang sedang ditangani Polres Tanah Karo.

Ditambah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan ada kekurangan persediaan bahan baku seng pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebanyak 14.643 lembar seng senilai Rp1. 230.012.000. Lebih lanjut Iriani berkata, pihak kepolisian yang sedang melakukan penanganan kasus raibnya seng dari gudang penyimpanan diharapkan agar bekerja lebih ekstra. Karena hingga saat ini masih satu tersangka yang berstatus PNS yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tipis kemungkinan sebatas seorang staf, Eben Eser Sitepu, warga Jalan Kota Cane, No. 159 Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, berani melakukan improvisasi lapangan mengambil seng selanjutnya melakukan penjualan kepihak tertentu. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Matius Sembiring, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan pihaknya akan konsisten dalam menjalankan tugas. “Terkait masalah seng, belum dapat saya komentari lebih jauh, karena baru menjabat,” papar Matius.

Matius ditunjuk sebagai Plt Kepala BPBD Karo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo No. 800/216/- BKD/2015 tanggal 27 Juli 2015. Sedangkan pemberhentian Subur Tambun sebagai Kepala BPBD Karo tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karo No. 821.22/215/BKD/2015 tanggal 27 Juli 2015.

Dalam SK tersebut, Subur Tambun ditempatkan sabagai Fungsional Umum pada Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Karo. Polres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim, AKP Martua Manik, menyatakan kasus dugaan penyelewengan bantuan seng untuk pengungsi erupsi Sinabung, terus dilakukan pendalaman. Hanya saja proses pemeriksaan oknum PNS BPBD Karo, Eben Eser Suranta Sitepu, selalu tertutup.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabanjahe, tersangka sudah dikirim ke Rutan. Dalam waktu dekat akan P 21,” ungkap Kasat Reskrim.

Riza pinem
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3907 seconds (0.1#10.140)