Kawasan Industri Wajib Serahkan RTH

Jum'at, 31 Juli 2015 - 08:47 WIB
Kawasan Industri Wajib...
Kawasan Industri Wajib Serahkan RTH
A A A
SEMARANG - Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Kota Semarang mengingatkan bahwa kawasan industri wajib menyerahkan ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman dan konservasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3/2015 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2009 tentang Kawasan Industri. Ketua Pansus PSU DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU di perumahan, kawasan perdagangan dan kawasan industri.

UU Nomor 3/2015 dan PP Nomor 24/2009 menjadi dasar pembentukan raperda ini. “PSU merupakan kewajiban pengembang kawasan industri, termasuk pemeliharaannya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam UU,” kata politikus asal PKS saat mengunjungi dua kawasan industri, yakni Kawasan Industri Candi (KIC) di Kecamatan Ngalian dan Kawasan Industri Tugu Wijayakusuma (KITW) di Kecamatan Tugu.

Kedua kawasan industri itu merupakan kawasan industri besar. KIC dikelola oleh swasta sementara KITW dikelola oleh BUMN. Kedatangan pansus di dua kawasan industri tersebut untuk melihat sarana yang sudah tersedia sekaligus meminta saran dan masukan terkait raperda yang tengah disusun.

Wakil Ketua Pansus PSU DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menambahkan, pihaknya masih menjumpai adanya beberapa PSU yang belum memenuhi persentase penyediaan oleh pengembang kawasan industri. Dia mencontohkan ada pengembang kawasan industri yang belum menyediakan embung, RTH yang masih minim, serta belum adanya IPAL komunal bagi penghuni kawasan.

“Kami minta agar pengelola kawasan memperhatikan lingkungan sekitar, mulai dari akses jalan keluar masuk, memberi kesempatan bekerja bagi warga sekitar, berkomitmen memenuhi tanggung jawab lingkungan serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar politikus asal PAN ini.

M abduh
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
12 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
12 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
13 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
13 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
14 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved