Kawasan Industri Wajib Serahkan RTH
A
A
A
SEMARANG - Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Kota Semarang mengingatkan bahwa kawasan industri wajib menyerahkan ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman dan konservasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3/2015 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2009 tentang Kawasan Industri. Ketua Pansus PSU DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU di perumahan, kawasan perdagangan dan kawasan industri.
UU Nomor 3/2015 dan PP Nomor 24/2009 menjadi dasar pembentukan raperda ini. “PSU merupakan kewajiban pengembang kawasan industri, termasuk pemeliharaannya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam UU,” kata politikus asal PKS saat mengunjungi dua kawasan industri, yakni Kawasan Industri Candi (KIC) di Kecamatan Ngalian dan Kawasan Industri Tugu Wijayakusuma (KITW) di Kecamatan Tugu.
Kedua kawasan industri itu merupakan kawasan industri besar. KIC dikelola oleh swasta sementara KITW dikelola oleh BUMN. Kedatangan pansus di dua kawasan industri tersebut untuk melihat sarana yang sudah tersedia sekaligus meminta saran dan masukan terkait raperda yang tengah disusun.
Wakil Ketua Pansus PSU DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menambahkan, pihaknya masih menjumpai adanya beberapa PSU yang belum memenuhi persentase penyediaan oleh pengembang kawasan industri. Dia mencontohkan ada pengembang kawasan industri yang belum menyediakan embung, RTH yang masih minim, serta belum adanya IPAL komunal bagi penghuni kawasan.
“Kami minta agar pengelola kawasan memperhatikan lingkungan sekitar, mulai dari akses jalan keluar masuk, memberi kesempatan bekerja bagi warga sekitar, berkomitmen memenuhi tanggung jawab lingkungan serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar politikus asal PAN ini.
M abduh
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3/2015 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2009 tentang Kawasan Industri. Ketua Pansus PSU DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU di perumahan, kawasan perdagangan dan kawasan industri.
UU Nomor 3/2015 dan PP Nomor 24/2009 menjadi dasar pembentukan raperda ini. “PSU merupakan kewajiban pengembang kawasan industri, termasuk pemeliharaannya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam UU,” kata politikus asal PKS saat mengunjungi dua kawasan industri, yakni Kawasan Industri Candi (KIC) di Kecamatan Ngalian dan Kawasan Industri Tugu Wijayakusuma (KITW) di Kecamatan Tugu.
Kedua kawasan industri itu merupakan kawasan industri besar. KIC dikelola oleh swasta sementara KITW dikelola oleh BUMN. Kedatangan pansus di dua kawasan industri tersebut untuk melihat sarana yang sudah tersedia sekaligus meminta saran dan masukan terkait raperda yang tengah disusun.
Wakil Ketua Pansus PSU DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menambahkan, pihaknya masih menjumpai adanya beberapa PSU yang belum memenuhi persentase penyediaan oleh pengembang kawasan industri. Dia mencontohkan ada pengembang kawasan industri yang belum menyediakan embung, RTH yang masih minim, serta belum adanya IPAL komunal bagi penghuni kawasan.
“Kami minta agar pengelola kawasan memperhatikan lingkungan sekitar, mulai dari akses jalan keluar masuk, memberi kesempatan bekerja bagi warga sekitar, berkomitmen memenuhi tanggung jawab lingkungan serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar politikus asal PAN ini.
M abduh
(bbg)