Kelabui Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Helm
A
A
A
PAMEKASAN - Dua paket sabu-sabu seberat 0,85 gram dan 0,79 gram diselipkan di helm oleh SY (31), warga asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar lolos dari jeratan hukum.
Namun, usaha pelaku sia-sia karena petugas menemukannya. Kemudian tersangka ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu.
Tersangka ditangkap polisi ketika mengisi bahan bakar di Jalan R Abdul Aziz tepatnya depan Toko Mega Duta Pamekasan. Polisi masih memburu teman pelaku yang masih buron.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan turun ke lokasi.
"Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas membuntuti dan melakukan penangkapan. Pelaku bersama temannya berinisial KM alias U yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang Ruslan, Senin (27/7/2015).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 (1) Subsider 114 (1) Jo 127 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, usaha pelaku sia-sia karena petugas menemukannya. Kemudian tersangka ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu.
Tersangka ditangkap polisi ketika mengisi bahan bakar di Jalan R Abdul Aziz tepatnya depan Toko Mega Duta Pamekasan. Polisi masih memburu teman pelaku yang masih buron.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan turun ke lokasi.
"Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas membuntuti dan melakukan penangkapan. Pelaku bersama temannya berinisial KM alias U yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terang Ruslan, Senin (27/7/2015).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 (1) Subsider 114 (1) Jo 127 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(nag)