Hamil Diluar Nikah, Pernikahan Anak di Karanganyar Tinggi

Kamis, 23 Juli 2015 - 18:18 WIB
Hamil Diluar Nikah,...
Hamil Diluar Nikah, Pernikahan Anak di Karanganyar Tinggi
A A A
KARANGANYAR - Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar menyebutkan angka pernikahan anak di bawah umur, di Karanganyar, cukup tinggi. Sejumlah faktor menjadi alasan tingginya angka pernihakan dini tersebut.

Panitera Muda Hukum Agama Pengadilan Agama Karanganyar Khorirul Anam menyebutkan, faktor utama banyaknya pernikahan usia dini disebabkan banyaknya calon pengantin yang sudah hamil terlebih dahulu di luar nikah.

"Sehingga mereka mau tidak mau harus dinikahkan, meskipun secara usia belum mencukupi," katanya, saat ditemui, Kamis (23/7/2015).

Dia menambahkan, usia minimal menikah sesuai yang ditentukan oleh pemerintah adalah 19 tahun untuk mempelai pria, dan 16 tahun untuk mempelai wanita.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini banyak anak yang menikah meskipun usianya di bawah angka tersebut. “Sebenarnya anak di bawah usia tersebut tidak boleh menikah sesuai dengan aturan negara,” terangnya.

Dia melanjutkan, anak usia di bawah umur tersebut pernikahannya baru bisa dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah Pengadilan Agama mengeluarkan surat dispensasi kepada yang bersangkutan.

Tanpa surat itu, kata dia, mempelai tersebut tidak bisa dicatatkan nikahnya meskipun calon mempelai sudah hamil terlebih dahulu. Menurutnya, jumlah pasangan yang menikah menggunakan surat dispensasi untuk tahun 2015 sudah mencapai 57 kasus.

"Jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk bertambah dan melebihi kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya, yakni 75 kasus. Apalagi pergaulan anak muda saat ini dalam tahap mengkhawatirkan," terangnya.

Pihaknya menyebutkan, dari banyaknya kasus pernikahan dini, diketahui banyak pula yang melakukan proses perceraian. Rata-rata yang melakukan pernikahan dini mendaftarkan perceraiannya tidak lama setelah pernikahannya berlangsung.

"Hal itu dilatar belakangi karena pemikiran mereka yang belum dewasa dan memikirkan urusan rumah tangga. Rata-rata yang menikah dini usianya tidak terlalu harmonis dan tidak bertahan lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar Cucuk Heru Kusumo menyebutkan, kasus pernikahan dini sebenarnya tidak baik untuk kesehatan.

Menurutnya, resiko kematian bayi dan ibu hamil sangat tinggi ketika proses kehamilan dan persalinan. Selain itu psikologis pasangan yang menikah dini juga kerap terganggu dan tidak stabil dengan orang yang dewasa.
(san)
Berita Terkait
Pesta Seks Tukar Pasangan...
Pesta Seks Tukar Pasangan yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Berlangsung 10 Kali
Edan! Liburan Ini Tawarkan...
Edan! Liburan Ini Tawarkan Seks Tanpa Batas dengan 100 Pelacur
3 Dampak Buruk Seks...
3 Dampak Buruk Seks Bebas, Nomor Terakhir Tak Disangka
Bebas Sakit, 3 Posisi...
Bebas Sakit, 3 Posisi Seks Ini Bikin Puas dan Ketagihan
Penyesalan Tyson Fury:...
Penyesalan Tyson Fury: Tiduri 500 Wanita, Hubungan Intim sebelum Nikah
10 Negara dengan Penduduk...
10 Negara dengan Penduduk Paling Banyak Lakukan Seks Bebas: Turki Nomor Wahid
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
7 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
25 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
42 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved