Hamil Diluar Nikah, Pernikahan Anak di Karanganyar Tinggi

Kamis, 23 Juli 2015 - 18:18 WIB
Hamil Diluar Nikah,...
Hamil Diluar Nikah, Pernikahan Anak di Karanganyar Tinggi
A A A
KARANGANYAR - Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar menyebutkan angka pernikahan anak di bawah umur, di Karanganyar, cukup tinggi. Sejumlah faktor menjadi alasan tingginya angka pernihakan dini tersebut.

Panitera Muda Hukum Agama Pengadilan Agama Karanganyar Khorirul Anam menyebutkan, faktor utama banyaknya pernikahan usia dini disebabkan banyaknya calon pengantin yang sudah hamil terlebih dahulu di luar nikah.

"Sehingga mereka mau tidak mau harus dinikahkan, meskipun secara usia belum mencukupi," katanya, saat ditemui, Kamis (23/7/2015).

Dia menambahkan, usia minimal menikah sesuai yang ditentukan oleh pemerintah adalah 19 tahun untuk mempelai pria, dan 16 tahun untuk mempelai wanita.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini banyak anak yang menikah meskipun usianya di bawah angka tersebut. “Sebenarnya anak di bawah usia tersebut tidak boleh menikah sesuai dengan aturan negara,” terangnya.

Dia melanjutkan, anak usia di bawah umur tersebut pernikahannya baru bisa dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah Pengadilan Agama mengeluarkan surat dispensasi kepada yang bersangkutan.

Tanpa surat itu, kata dia, mempelai tersebut tidak bisa dicatatkan nikahnya meskipun calon mempelai sudah hamil terlebih dahulu. Menurutnya, jumlah pasangan yang menikah menggunakan surat dispensasi untuk tahun 2015 sudah mencapai 57 kasus.

"Jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk bertambah dan melebihi kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya, yakni 75 kasus. Apalagi pergaulan anak muda saat ini dalam tahap mengkhawatirkan," terangnya.

Pihaknya menyebutkan, dari banyaknya kasus pernikahan dini, diketahui banyak pula yang melakukan proses perceraian. Rata-rata yang melakukan pernikahan dini mendaftarkan perceraiannya tidak lama setelah pernikahannya berlangsung.

"Hal itu dilatar belakangi karena pemikiran mereka yang belum dewasa dan memikirkan urusan rumah tangga. Rata-rata yang menikah dini usianya tidak terlalu harmonis dan tidak bertahan lama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar Cucuk Heru Kusumo menyebutkan, kasus pernikahan dini sebenarnya tidak baik untuk kesehatan.

Menurutnya, resiko kematian bayi dan ibu hamil sangat tinggi ketika proses kehamilan dan persalinan. Selain itu psikologis pasangan yang menikah dini juga kerap terganggu dan tidak stabil dengan orang yang dewasa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3626 seconds (0.1#10.140)