7 Jaksa Nakal di Jateng Disanksi Disiplin

Kamis, 23 Juli 2015 - 16:07 WIB
7 Jaksa Nakal di Jateng...
7 Jaksa Nakal di Jateng Disanksi Disiplin
A A A
SEMARANG - Tujuh jaksa dari berbagai kantor kejaksaan di Jawa Tengah (Jateng), diusulkan untuk mendapatkan hukuman disiplin pegawai. Itu terhitung sejak Januari–Juni 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan, pihaknya masih menerima usulan dari berbagai kantor kejaksaan di wilayah hukumnya. Dari tujuh jaksa itu terdiri tujuh kasus.

“Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dua jaksa, dari Kejari Semarang dua jaksa, Kejari Sukoharjo satu jaksa dan Kejari Pati dua jaksa. Hukumannya apa, belum bisa dipastikan karena masih usulan,” ungkapnya, Rabu (23/7/2015).

Hartadi tak mau menyebut siapa identitas para jaksa nakal itu maupun perkaranya seperti apa. Alasannya, masih dalam tahap usulan. Kasus–kasus jaksa bermasalah itu ditangani Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Diketahui, hukuman disiplin itu bisa saja berat sedang hingga ringan, disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Walau demikian, Hartadi menyebut pada kurun waktu tersebut, dari Januari hingga Juni 2015 fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik, titik berat pada pencegahan bukan hanya penindakan.

“Di periode itu ada pengaduan 29 kasus yang masuk ke kami. Ini menurun di banding tahun 2014 kami menangani laporan pengaduan sebanyak 47 kasus,” tambahnya.

Dari 29 kasus pengaduan itu, terinci 16 kasus klarifikasi dan sisanya 13 adalah inspeksi. Berdasar data, total jaksa di lingkungan Kejati Jawa Tengah dan 37 kantor kejaksaan di bawahnya berjumlah 658 orang jaksa. Untuk pegawai tata usaha 1.021 orang. Sehingga totalnya pegawai keseluruhan ada 1.679 pegawai.

Sementara di kantor kejaksaan negeri yang terdapat jaksa bermasalah itu Kejari Semarang total punya 32 jaksa, Kejari Pati 13 jaksa, Kejari Purwokerto punya 14 jaksa, dan Kejari Sukoharjo ada 25 jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni menambahkan, pada kurun waktu tersebut juga banyak capaian yang diperoleh pihaknya. “Pada periode itu, kami memperoleh peringkat I nasional dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
(san)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
45 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved