7 Jaksa Nakal di Jateng Disanksi Disiplin

Kamis, 23 Juli 2015 - 16:07 WIB
7 Jaksa Nakal di Jateng...
7 Jaksa Nakal di Jateng Disanksi Disiplin
A A A
SEMARANG - Tujuh jaksa dari berbagai kantor kejaksaan di Jawa Tengah (Jateng), diusulkan untuk mendapatkan hukuman disiplin pegawai. Itu terhitung sejak Januari–Juni 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan, pihaknya masih menerima usulan dari berbagai kantor kejaksaan di wilayah hukumnya. Dari tujuh jaksa itu terdiri tujuh kasus.

“Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dua jaksa, dari Kejari Semarang dua jaksa, Kejari Sukoharjo satu jaksa dan Kejari Pati dua jaksa. Hukumannya apa, belum bisa dipastikan karena masih usulan,” ungkapnya, Rabu (23/7/2015).

Hartadi tak mau menyebut siapa identitas para jaksa nakal itu maupun perkaranya seperti apa. Alasannya, masih dalam tahap usulan. Kasus–kasus jaksa bermasalah itu ditangani Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Diketahui, hukuman disiplin itu bisa saja berat sedang hingga ringan, disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Walau demikian, Hartadi menyebut pada kurun waktu tersebut, dari Januari hingga Juni 2015 fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik, titik berat pada pencegahan bukan hanya penindakan.

“Di periode itu ada pengaduan 29 kasus yang masuk ke kami. Ini menurun di banding tahun 2014 kami menangani laporan pengaduan sebanyak 47 kasus,” tambahnya.

Dari 29 kasus pengaduan itu, terinci 16 kasus klarifikasi dan sisanya 13 adalah inspeksi. Berdasar data, total jaksa di lingkungan Kejati Jawa Tengah dan 37 kantor kejaksaan di bawahnya berjumlah 658 orang jaksa. Untuk pegawai tata usaha 1.021 orang. Sehingga totalnya pegawai keseluruhan ada 1.679 pegawai.

Sementara di kantor kejaksaan negeri yang terdapat jaksa bermasalah itu Kejari Semarang total punya 32 jaksa, Kejari Pati 13 jaksa, Kejari Purwokerto punya 14 jaksa, dan Kejari Sukoharjo ada 25 jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni menambahkan, pada kurun waktu tersebut juga banyak capaian yang diperoleh pihaknya. “Pada periode itu, kami memperoleh peringkat I nasional dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
(san)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
28 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved