Polisi Tangerang Ringkus Pencuri Rumah yang Ditinggal Mudik
Jum'at, 17 Juli 2015 - 13:02 WIB
Polisi Tangerang Ringkus Pencuri Rumah yang Ditinggal Mudik
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang berhasil meringkus salah satu pelaku pencuri rumah yang sedang ditinggal mudik di Kampung Cibodas RT 2/1 Cibodas, Kota Tangerang, Kamis 16 Juni 2015 malam.
Upaya tersebut menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani Handayani berkat instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli di rumah warga, terutama yang sedang ditinggal mudik.
“Pelaku bernama Adhar usia 38 tahun, dia tertangkap tangan oleh warga dan Polsek Jatiuwung saat mencoba mencuri di rumah Hermanto yang sedang ditinggal mudik,” terang Triyani.
Berawal dari adanya laporan warga mengenai adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di rumah korban. Sehingga laporan itu langsung ditanggapi petugas yang kebetulan sedang patroli di dekat lokasi.
Saat digeledah, pelaku membawa sebuah besi pahat, badik dan motor Suzuki Thunder warna biru bernopol B 6064 CGX. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah tas ransel milik pelaku yang di dalamnya berisikan 5 buah memory card ukuran 32 GB bertuliskan 'Jak TV'.
Selanjutnya, 1 buah kaset rekaman ukuran 32 GB betuliskan'Jak TV', 1 unitiPad, 1 buah handphone Smartfren, 1 buah buku tabungan Bank OCBC NISP, 1 buah buku tabungan Bank Artha Graha.
"Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, tersangka mengaku sebelumnya mencuri di rumah Sumadi, wartawan JakTV di Kampung Uwunggirang RT 1/w1 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang," jelasnya.
Sementara di kediaman Hermanto, tersangka belum berhasil mencuri karena tertangkap basah. Hanya saja, tersangka sudah merusak kayu kusen, kaca dan pintu kamar di rumah Hermanto.
"Terhadap tersangka dalam proses penyidikan lanjut di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.
PILIHAN:
Kekasih Nikah Siri, DJ Ancam Wanita Pujaan dengan Pisau
Polisi Ringkus Penguntil di Bandara Soetta
Upaya tersebut menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani Handayani berkat instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli di rumah warga, terutama yang sedang ditinggal mudik.
“Pelaku bernama Adhar usia 38 tahun, dia tertangkap tangan oleh warga dan Polsek Jatiuwung saat mencoba mencuri di rumah Hermanto yang sedang ditinggal mudik,” terang Triyani.
Berawal dari adanya laporan warga mengenai adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di rumah korban. Sehingga laporan itu langsung ditanggapi petugas yang kebetulan sedang patroli di dekat lokasi.
Saat digeledah, pelaku membawa sebuah besi pahat, badik dan motor Suzuki Thunder warna biru bernopol B 6064 CGX. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah tas ransel milik pelaku yang di dalamnya berisikan 5 buah memory card ukuran 32 GB bertuliskan 'Jak TV'.
Selanjutnya, 1 buah kaset rekaman ukuran 32 GB betuliskan'Jak TV', 1 unitiPad, 1 buah handphone Smartfren, 1 buah buku tabungan Bank OCBC NISP, 1 buah buku tabungan Bank Artha Graha.
"Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, tersangka mengaku sebelumnya mencuri di rumah Sumadi, wartawan JakTV di Kampung Uwunggirang RT 1/w1 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang," jelasnya.
Sementara di kediaman Hermanto, tersangka belum berhasil mencuri karena tertangkap basah. Hanya saja, tersangka sudah merusak kayu kusen, kaca dan pintu kamar di rumah Hermanto.
"Terhadap tersangka dalam proses penyidikan lanjut di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.
PILIHAN:
Kekasih Nikah Siri, DJ Ancam Wanita Pujaan dengan Pisau
Polisi Ringkus Penguntil di Bandara Soetta
(kri)