Jual Narkoba pada Polisi, Jejeng Dibekuk
Selasa, 14 Juli 2015 - 20:06 WIB
Jual Narkoba pada Polisi, Jejeng Dibekuk
A
A
A
PADANG - Perjalan Ajeng Indra Lesmana alias Jejeng (27), warga Jalan Bunda Dalam RT 04 RW 06 Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang sebagai pengedar narkoba berakhir sudah.
Jejeng ditangkap setelah menjual narkoba tersebut kepada petugas Polresta Padang yang menyamar sebagai pembeli.
"Kita melakukan penyamaran ini lantaran sudah sering kita intai tapi selalu lolos, akhirnya kita ubah cara kita dengan cara menyamar," kata Daeng di Mapolresta Padang, Jalan M. Yamin, Selasa (14/7/2015)
Tersangka tidak berkutik ketika polisi mengeruduk rumahnya, dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu satu paket sedang, dua paket kecil seharga Rp3 juta dan 1 kantong plastik kresek hitam berisi ganja kering seharga 200 ribu, 1 timbangan,1 buah bong, dan 4 unit handphone.
"Setelah kita mengumpulkan barang bukti, kita membawa tersangka ini ke Mapolresta Padang, guna pengembangan dan pengusutan lebih lanjut," katanya.
Daeng menambahkan pelaku yang berhasil ditangkap, berperan sebagai pengedar narkoba dengan wilayah edar Padang Utara.
"Barang bukti yang berhasil disita merupakan sisa dari sabu dan ganja yang sudah banyak terjual. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara itensif untuk mengungkap siapa saja kaki tangan dan jaringan pelaku," sebut Daeng.
Akibat ulahnya Jejeng dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancama hukuman di atas lima tahun penjara.
Jejeng ditangkap setelah menjual narkoba tersebut kepada petugas Polresta Padang yang menyamar sebagai pembeli.
"Kita melakukan penyamaran ini lantaran sudah sering kita intai tapi selalu lolos, akhirnya kita ubah cara kita dengan cara menyamar," kata Daeng di Mapolresta Padang, Jalan M. Yamin, Selasa (14/7/2015)
Tersangka tidak berkutik ketika polisi mengeruduk rumahnya, dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu satu paket sedang, dua paket kecil seharga Rp3 juta dan 1 kantong plastik kresek hitam berisi ganja kering seharga 200 ribu, 1 timbangan,1 buah bong, dan 4 unit handphone.
"Setelah kita mengumpulkan barang bukti, kita membawa tersangka ini ke Mapolresta Padang, guna pengembangan dan pengusutan lebih lanjut," katanya.
Daeng menambahkan pelaku yang berhasil ditangkap, berperan sebagai pengedar narkoba dengan wilayah edar Padang Utara.
"Barang bukti yang berhasil disita merupakan sisa dari sabu dan ganja yang sudah banyak terjual. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara itensif untuk mengungkap siapa saja kaki tangan dan jaringan pelaku," sebut Daeng.
Akibat ulahnya Jejeng dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancama hukuman di atas lima tahun penjara.
(nag)