Tak Kantongi IMB, Rumah Tingkat Disegel

Selasa, 14 Juli 2015 - 12:30 WIB
Tak Kantongi IMB, Rumah Tingkat Disegel
Tak Kantongi IMB, Rumah Tingkat Disegel
A A A
SEMARANG - Sebuah rumah berlantai dua di Jalan Mugas X Nomor 8 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan disegel oleh petugas Satpol PP Kota Semarang kemarin.

Rumah yang masih dalam proses tahap pembangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Semarang. Penyegelan dilakukan oleh sejumlah anggota dari Satpol PP Kota Semarang. Saat penyegelan, pemilik rumah tidak ada di tempat. Hanya ada beberapa tukang yang sedang menyelesaikan proses pembangunan.

Saat petugas menanyakan pemilik rumahnya, para tukang tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Mereka juga berharap Satpol PP tidak melakukan penyegelan karena pekerjaan mereka sudah hampir selesai. “Jangan disegel Pak, ini sedang diselesaikan pekerjaannya. Nanti sore saja setelah pekerjaan rampung baru disegel,” kata Wito, 35, tukang asal Tegowanu, Grobogan.

Wito mengaku tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut. Dia hanya dimintai tolong untuk membangun rumah itu bersama teman-teman lainnya. “Saya tidak tahu, saya hanya kuli bangunan,” ucapnya. Permintaan tukang tersebut tidak digubris petugas Satpol PP. Tukang-tukang tersebut tetap diperintahkan keluar bangunan sambil membawa semua peralatan bangunannya.

Setelah tukang keluar, petugas kemudian menyegel bangunan tersebut dengan memasang Satpol PP Line di depan pintu gerbang tersebut. Penyegelan itu sempat membuat warga di sekitar rumahkeluardanmenyaksikanpenyegelan. “Penyegelan ini kami lakukan karena pemilik rumah tidak memiliki IMB dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan di Kota Semarang.

Selain itu, ada pula pengaduan dari warga sekitar yang keberatan dengan adanya pembangunan tersebut,” papar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir. Lebih lanjut Kusnandir menambahkan, selama ini pihaknya selalu tegas menegakkan perda tentang bangunan tersebut. Sudah banyak bangunan yang disegel karena tidak melengkapi izin pembangunannya.

“Sudah banyak bangunan yang kami segel karena tidak memiliki izin ini. Selain rumah ini, dalam satu minggu ini saja kami sudah melakukan penyegelan terhadap empat rumah warga, yakni di Jangli, Bukit Kedoya, dan Jalan Siroyo Gombel Lama,” ungkapnya. Kusnandir mengimbau masyarakat agar taat terhadap peraturan dalam melaksanakan pembangunan.

Warga diminta mengurus perizinan, khususnya IMB saat akan mendirikan bangunan apa pun di Kota Semarang. “Demi kebaikan bersama, kami imbau agar peraturan ini ditaati. Kami tidak akan segan melakukan penyegelan apabila terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Andika prabowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5886 seconds (0.1#10.140)