Hendak Kabur ke Eropa, Bos Pencabulan Anak Dibekuk di Juanda
Selasa, 14 Juli 2015 - 04:32 WIB

Hendak Kabur ke Eropa, Bos Pencabulan Anak Dibekuk di Juanda
A
A
A
KEDIRI - Direktur PT Triple S Kediri Sony Sandra ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan belasan anak di bawah umur.
Sony ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Pengusaha ternama yang juga rekanan Pemkab Kediri dalam pembangunan monumen Simpang Lima Gumul (SLG) itu diduga hendak kabur ke luar negeri.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Sony Sandra, " ujar Kapolres Kota Kediri AKBP Bambang Widjanarko Bain kepada wartawan Senin (13/7/2015).
Sebelumnya pelaku pencabulan kerap dipanggil Koko. Dia diidentifikasi sebagai lelaki berusia 60 tahun keturunan Tionghoa.
Sony alias Koko dilaporkan telah meniduri sejumlah gadis dengan usia 13-17 tahun. Sedikitnya lima anak telah melapor ke kepolisian
Informasinya jumlah korban mencapai 15 anak. Hanya saja tidak semuanya bersedia membuka diri. Para korban berlatar belakang keluarga broken home.
Usai merenggut kehormatan korbanya, Sony memberi imbalan Rp400.000 - Rp800.000.
"Korban ditangkap saat hendak terbang ke negara Eropa, " timpal Bambang.
Penangkapan berlangsung pukul 12.30 WIB saat yang tersangka hendak check in di bagian boarding pass bandara.
Menurut Bambang, pihaknya sudah mencium gelagat pelarian Sony setelah dia ditetapkan tersangka 11 Juli 2015.
Pengawasan ketat langsung dilakukan. Polisi memantau pergerakan Sony baik di rumah maupun di kantornya. Sebelumnya polisi juga meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
"Tersangka kita buntuti terus mulai masuk wilayah Jombang hingga menuju bandara Juanda, " jelasnya.
Sony langsung ditahan di Mapolres Kota Kediri. Kuasa hukum yang bersangkutan sempat meloby untuk penangguhan penahanan. Namun permintaan itu langsung ditolak.
Penangkapan terhadap Sony membuktikan bahwa polisi serius menangani kasus hukum. Polisi tidak pernah melindungi pelaku seperti tudingan yang beredar.
Sikap tertutup penyidik bertujuan melindungi korban yang masih berusia di bawah umur.
Untuk mempercepat pemberkasan, kata Bambang pihaknya akan berkonsentrasi pada laporan lima korban. "Pemeriksaan korban lainya akan menyusul, " pungkasnya.
Anggota tim Lembaga Bantuan Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Zainal Arifin berharap kasus bisa diungkap tuntas.
Polisi diharap menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya."Termasuk semua yang terlibat harus bertanggung jawab, " tandasnya.
Sony ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Pengusaha ternama yang juga rekanan Pemkab Kediri dalam pembangunan monumen Simpang Lima Gumul (SLG) itu diduga hendak kabur ke luar negeri.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Sony Sandra, " ujar Kapolres Kota Kediri AKBP Bambang Widjanarko Bain kepada wartawan Senin (13/7/2015).
Sebelumnya pelaku pencabulan kerap dipanggil Koko. Dia diidentifikasi sebagai lelaki berusia 60 tahun keturunan Tionghoa.
Sony alias Koko dilaporkan telah meniduri sejumlah gadis dengan usia 13-17 tahun. Sedikitnya lima anak telah melapor ke kepolisian
Informasinya jumlah korban mencapai 15 anak. Hanya saja tidak semuanya bersedia membuka diri. Para korban berlatar belakang keluarga broken home.
Usai merenggut kehormatan korbanya, Sony memberi imbalan Rp400.000 - Rp800.000.
"Korban ditangkap saat hendak terbang ke negara Eropa, " timpal Bambang.
Penangkapan berlangsung pukul 12.30 WIB saat yang tersangka hendak check in di bagian boarding pass bandara.
Menurut Bambang, pihaknya sudah mencium gelagat pelarian Sony setelah dia ditetapkan tersangka 11 Juli 2015.
Pengawasan ketat langsung dilakukan. Polisi memantau pergerakan Sony baik di rumah maupun di kantornya. Sebelumnya polisi juga meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
"Tersangka kita buntuti terus mulai masuk wilayah Jombang hingga menuju bandara Juanda, " jelasnya.
Sony langsung ditahan di Mapolres Kota Kediri. Kuasa hukum yang bersangkutan sempat meloby untuk penangguhan penahanan. Namun permintaan itu langsung ditolak.
Penangkapan terhadap Sony membuktikan bahwa polisi serius menangani kasus hukum. Polisi tidak pernah melindungi pelaku seperti tudingan yang beredar.
Sikap tertutup penyidik bertujuan melindungi korban yang masih berusia di bawah umur.
Untuk mempercepat pemberkasan, kata Bambang pihaknya akan berkonsentrasi pada laporan lima korban. "Pemeriksaan korban lainya akan menyusul, " pungkasnya.
Anggota tim Lembaga Bantuan Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Zainal Arifin berharap kasus bisa diungkap tuntas.
Polisi diharap menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya."Termasuk semua yang terlibat harus bertanggung jawab, " tandasnya.
(sms)