Hendak Kabur ke Eropa, Bos Pencabulan Anak Dibekuk di Juanda

Selasa, 14 Juli 2015 - 04:32 WIB
Hendak Kabur ke Eropa,...
Hendak Kabur ke Eropa, Bos Pencabulan Anak Dibekuk di Juanda
A A A
KEDIRI - Direktur PT Triple S Kediri Sony Sandra ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan belasan anak di bawah umur.

Sony ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Pengusaha ternama yang juga rekanan Pemkab Kediri dalam pembangunan monumen Simpang Lima Gumul (SLG) itu diduga hendak kabur ke luar negeri.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Sony Sandra, " ujar Kapolres Kota Kediri AKBP Bambang Widjanarko Bain kepada wartawan Senin (13/7/2015).

Sebelumnya pelaku pencabulan kerap dipanggil Koko. Dia diidentifikasi sebagai lelaki berusia 60 tahun keturunan Tionghoa.

Sony alias Koko dilaporkan telah meniduri sejumlah gadis dengan usia 13-17 tahun. Sedikitnya lima anak telah melapor ke kepolisian

Informasinya jumlah korban mencapai 15 anak. Hanya saja tidak semuanya bersedia membuka diri. Para korban berlatar belakang keluarga broken home.

Usai merenggut kehormatan korbanya, Sony memberi imbalan Rp400.000 - Rp800.000.
"Korban ditangkap saat hendak terbang ke negara Eropa, " timpal Bambang.

Penangkapan berlangsung pukul 12.30 WIB saat yang tersangka hendak check in di bagian boarding pass bandara.

Menurut Bambang, pihaknya sudah mencium gelagat pelarian Sony setelah dia ditetapkan tersangka 11 Juli 2015.

Pengawasan ketat langsung dilakukan. Polisi memantau pergerakan Sony baik di rumah maupun di kantornya. Sebelumnya polisi juga meminta bantuan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

"Tersangka kita buntuti terus mulai masuk wilayah Jombang hingga menuju bandara Juanda, " jelasnya.

Sony langsung ditahan di Mapolres Kota Kediri. Kuasa hukum yang bersangkutan sempat meloby untuk penangguhan penahanan. Namun permintaan itu langsung ditolak.

Penangkapan terhadap Sony membuktikan bahwa polisi serius menangani kasus hukum. Polisi tidak pernah melindungi pelaku seperti tudingan yang beredar.

Sikap tertutup penyidik bertujuan melindungi korban yang masih berusia di bawah umur.

Untuk mempercepat pemberkasan, kata Bambang pihaknya akan berkonsentrasi pada laporan lima korban. "Pemeriksaan korban lainya akan menyusul, " pungkasnya.

Anggota tim Lembaga Bantuan Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Zainal Arifin berharap kasus bisa diungkap tuntas.

Polisi diharap menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya."Termasuk semua yang terlibat harus bertanggung jawab, " tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
34 menit yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
1 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
1 jam yang lalu
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
1 jam yang lalu
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
1 jam yang lalu
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved