Edarkan Uang Palsu untuk Lebaran, Dua Petani Diringkus

Minggu, 12 Juli 2015 - 10:11 WIB
Edarkan Uang Palsu untuk...
Edarkan Uang Palsu untuk Lebaran, Dua Petani Diringkus
A A A
BATANG - Warga Batang diminta lebih jeli dan teliti dalam membelanjakan uang menjelang Lebaran. Kewaspadaan ini menyusul tertangkapnya seorang pembeli dan pengedar uang palsu (upal) di daerah ini.

Pelaku diketahui bernama Sapuan Rame, 31, warga Desa Pecalungan, Batang. Polisi juga mengamankan 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. “Awalnya kami mendapat laporan dari seorang pedagang rokok di Desa Cokro, Kecamatan Blado, melaporkan ada seorang warga yang membeli rokoknya dan membayarkan dengan menggunakan uang palsu,” kata Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono, kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Sapuan, polisi menangkap Walgiyono alias Slamet, 57, warga Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung yang menjual upal kepada Sapuan. “Dari tersangka ini (Slamet) kami mengamankan 125 lembar upal pecahan Rp100.000 atau senilai Rp12.500.000. Sehingga kami perkirakan uang palsu yang sudah beredar di masyarakat sekitar Rp1 juta,” ungkap Kapolres.

Menurut dia, akibat perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 26 ayat 3 juncto Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Kepada penyidik, tersangka Sapuan mengaku membeli upal tersebut dari Walgiyono sebesar Rp2 juta. “Uang palsu itu saya belikan rokok di warung, kemudian ketahuan pemilik warung dan saya dilaporkan,” katanya.

Tersangka Walgiyono mengaku membeli Rp20 juta upal pecahan Rp100.000 senilai Rp5 juta. Dia mengaku membeli dari seseorang di terminal bus Solo. “Saya nggak tahu orangnya, janjian di terminal Solo untuk mengambil uang itu,” ujarnya.

Walgiyono berdalih terpaksa membeli upal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, pekerjaan sebagai buruh tani tidak bisa mencukupi kebutuhannya seharihari. “Baru kali ini, Pak. Mau buat Lebaran,” ucapnya.

Prahayuda febrianto
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3165 seconds (0.1#10.24)