Polres Majalengka Periksa Saksi Kecelakaan Maut Tol Cipali
A
A
A
MAJALENGKA - Polres Majalengka terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kecelakaan maut di Tol Cipali Km 178-800 yang merenggut tujuh nyawa.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan, kasus Lakalantas di Tol Cipali antara mobil Daihatsu Grand Max E 1720 MF yang menabrak truk tanki hingga menewaskan tujuh orang, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih intensif. (Baca: Tabrakan Maut di Tol Cipali, 5 Penumpang Tewas Terbakar)
"Kita telah memanggil 3 orang saksi yakni sopir truk tanki, kernet dan saksi mata pengendara yang berada di belakang grandmax ketika kecelakaan maut terjadi," kata Yudhi
Menurut dia, 4 orang korban yang masih hidup belum bisa diperiksa dan diminta keterangan karena masih pemulihan kondisi kesehatannya.
"Kalau untuk penyelidikan lebih lanjut kami masih menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Mabes Polri," tuturnya.
Dia menegaskan, dari tiga orang saksi belum ada yang dijadikan tersangka dan masih dijadikan saksi. "Tersangka utama sopir Daihatsu Grand Max meninggal dunia," tuturnya.
Sementara sopir truk tanki nopol B 9427 UFU berinisial SF dalam keadaan darurat boleh berhenti di bahu jalan tol, dan yang bersangkutan sudah memberi tanda peringatan, sesuai kewajibannya ketika berhenti di jalan tol.
Kasat Lantas Rezky menambahkan, untuk 7 orang korban yang meninggal sudah diberikan santunan dari Jasa Raharja masing-masing Rp10 juta dan untuk 4 orang korban luka-luka santunan Jasa Raharja maksimal biaya perawatan.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan, kasus Lakalantas di Tol Cipali antara mobil Daihatsu Grand Max E 1720 MF yang menabrak truk tanki hingga menewaskan tujuh orang, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih intensif. (Baca: Tabrakan Maut di Tol Cipali, 5 Penumpang Tewas Terbakar)
"Kita telah memanggil 3 orang saksi yakni sopir truk tanki, kernet dan saksi mata pengendara yang berada di belakang grandmax ketika kecelakaan maut terjadi," kata Yudhi
Menurut dia, 4 orang korban yang masih hidup belum bisa diperiksa dan diminta keterangan karena masih pemulihan kondisi kesehatannya.
"Kalau untuk penyelidikan lebih lanjut kami masih menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Mabes Polri," tuturnya.
Dia menegaskan, dari tiga orang saksi belum ada yang dijadikan tersangka dan masih dijadikan saksi. "Tersangka utama sopir Daihatsu Grand Max meninggal dunia," tuturnya.
Sementara sopir truk tanki nopol B 9427 UFU berinisial SF dalam keadaan darurat boleh berhenti di bahu jalan tol, dan yang bersangkutan sudah memberi tanda peringatan, sesuai kewajibannya ketika berhenti di jalan tol.
Kasat Lantas Rezky menambahkan, untuk 7 orang korban yang meninggal sudah diberikan santunan dari Jasa Raharja masing-masing Rp10 juta dan untuk 4 orang korban luka-luka santunan Jasa Raharja maksimal biaya perawatan.
(nag)