Lolos Hukuman Mati, WN Lithuania Tersenyum

Jum'at, 10 Juli 2015 - 08:14 WIB
Lolos Hukuman Mati,...
Lolos Hukuman Mati, WN Lithuania Tersenyum
A A A
MEDAN - Verikas Mindaugas, 28, warga Negara Republik Lithuania langsung tersenyum setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7).

Majelis hakim yang diketuai M Aksir mengatakan, terdakwa Verikas terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabusabu seberat 3,2 kilogram (kg) melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Verikas Mindaugas. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim. Mendengar putusan hakim ini, Verikas yang didampingi penerjemah Gerald Saragih, tampak langsung tersenyum lepas. Verikas tersenyum karena lolos dari jeratan hukuman mati, seperti tuntutan jaksa. Atas putusan ini, terdakwa Verikasi menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama diungkapkan JPU Dwi Meili Nova. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Dwi Meili Nova. Sebelumnya JPU menuntut agar Verikas dijatuhkan pidana mati. Diketahui, petugas Bea dan Cukai menangkap Mindaugas Verikas karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) di Deliserdang, 14 Desember 2014.

Dia menyimpan narkotika itu dalam kompartemen tas kopernya. Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak- gerik terdakwa sejak awal. Kemudian setelah mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan.

Setelah diperiksa, di dalam koper itu ditemukan tiga buah tas sandang wanita berwarna silver, merah, dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu-sabu. Kemudian dalam tas berwarna silver, ditemukan 406 gram sabusabu, dan di dalam tas berwarna merah ditemukan 415 gram sabu-sabu.

Bukan hanya itu, pada dinding koper tersebut, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu-sabu. Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
23 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
30 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
47 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar 6 Tim Asia yang...
Daftar 6 Tim Asia yang Lolos Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved