Lolos Hukuman Mati, WN Lithuania Tersenyum
A
A
A
MEDAN - Verikas Mindaugas, 28, warga Negara Republik Lithuania langsung tersenyum setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7).
Majelis hakim yang diketuai M Aksir mengatakan, terdakwa Verikas terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabusabu seberat 3,2 kilogram (kg) melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Verikas Mindaugas. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim. Mendengar putusan hakim ini, Verikas yang didampingi penerjemah Gerald Saragih, tampak langsung tersenyum lepas. Verikas tersenyum karena lolos dari jeratan hukuman mati, seperti tuntutan jaksa. Atas putusan ini, terdakwa Verikasi menyatakan pikir-pikir.
Hal yang sama diungkapkan JPU Dwi Meili Nova. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Dwi Meili Nova. Sebelumnya JPU menuntut agar Verikas dijatuhkan pidana mati. Diketahui, petugas Bea dan Cukai menangkap Mindaugas Verikas karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) di Deliserdang, 14 Desember 2014.
Dia menyimpan narkotika itu dalam kompartemen tas kopernya. Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak- gerik terdakwa sejak awal. Kemudian setelah mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan.
Setelah diperiksa, di dalam koper itu ditemukan tiga buah tas sandang wanita berwarna silver, merah, dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu-sabu. Kemudian dalam tas berwarna silver, ditemukan 406 gram sabusabu, dan di dalam tas berwarna merah ditemukan 415 gram sabu-sabu.
Bukan hanya itu, pada dinding koper tersebut, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu-sabu. Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I.
Panggabean hasibuan
Majelis hakim yang diketuai M Aksir mengatakan, terdakwa Verikas terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabusabu seberat 3,2 kilogram (kg) melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Verikas Mindaugas. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim. Mendengar putusan hakim ini, Verikas yang didampingi penerjemah Gerald Saragih, tampak langsung tersenyum lepas. Verikas tersenyum karena lolos dari jeratan hukuman mati, seperti tuntutan jaksa. Atas putusan ini, terdakwa Verikasi menyatakan pikir-pikir.
Hal yang sama diungkapkan JPU Dwi Meili Nova. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Dwi Meili Nova. Sebelumnya JPU menuntut agar Verikas dijatuhkan pidana mati. Diketahui, petugas Bea dan Cukai menangkap Mindaugas Verikas karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) di Deliserdang, 14 Desember 2014.
Dia menyimpan narkotika itu dalam kompartemen tas kopernya. Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak- gerik terdakwa sejak awal. Kemudian setelah mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan.
Setelah diperiksa, di dalam koper itu ditemukan tiga buah tas sandang wanita berwarna silver, merah, dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu-sabu. Kemudian dalam tas berwarna silver, ditemukan 406 gram sabusabu, dan di dalam tas berwarna merah ditemukan 415 gram sabu-sabu.
Bukan hanya itu, pada dinding koper tersebut, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu-sabu. Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I.
Panggabean hasibuan
(ftr)