Kejari Geledah Kantor Dishutbun

Kamis, 09 Juli 2015 - 07:55 WIB
Kejari Geledah Kantor Dishutbun
Kejari Geledah Kantor Dishutbun
A A A
MARTAPURA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Martapura, kemarin, menggeledah Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), LPSE OKU Timur dan gudang milik CV MJ.

Pantauan KORAN SINDO PALEM BANG, kedatangan tim Pidsus Kejari Martapura yang dipimpin Kasipidum Joni Tranto dan didampingi Kasi Intel Dasril ke Dishutbun di kawasan Tanjung Kemala, sekitar pu kul 08.30 hingga pukul 11.00 WIB, membuat pegawai pada dinas tersebut terkejut. Tak lama berselang, petugas Ke jari juga menggeledah Kantor LPSE Pemkab OKU Timur, serta gudang milik CV MJ di Jalan Lingkar Martapura.

Kajari Martapura Suhartoyo mengungkapkan, peng geleda han tersebut untuk melengkapi berkas dan mendapatkan ba rang bukti baru. Karena saat ini, pihaknya sedang menangani kasus bantuan alat sadap perkebunan senilai Rp4,919 miliar yang terjadi di Dishutbun OKU Timur. Bahkan, penyidik sudah menetapkan empat tersangka, yang merupakan pejabat Dishutbun OKU Timur, yakni IM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan salah satu Kabid di Dishutbun, Kadishutbun IB, Ketua Panitia Pengadaan SP, dan Sekretaris Panitia MT.

“Barang bukti yang disita berupa alat sadap karet bermasalah 28 paket, yang disimpan di gudang rekanan yang tidak di drop ke lapangan, karena sudah dikondisikan oleh tersangka. Untuk dokumen yang kita sita belum bisa diungkap karena masih teliti," ungkapnya. Menurut Suhartoyo, sejak awal diduga proses lelang pengadaan bantuan itu sudah menyimpang dari aturan yang ada. Seharusnya dilakukan secara transparan, tapi diarahkan dan hanya formalitas. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar.

“Kami masih mencari barang bukti baru yang memang mendukung perbuatan tersangka. Untuk perkara ini sudah lebih dari tiga alat bukti. Sambil mengetahui apakah ada tersangka lain, tapi sangat mungkin ada tersangka baru. Karena belum seluruh tersangka diperiksa,” ujarnya. Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Idhamto menyatakan, pihak Pemkab OKU Timur mempersilakan ke jaksaan mencari bukti-bukti dalam kasus yang ada Dishutbun.

“Silakan penyidik untuk me lakukan pemeriksaan,” tukasnya singkat. Sebelumnya, penyidik Kejari Martapura menetapkan IM sebagai tersangka, terhitung sejak 17 Maret 2015, setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

Kasus pengadaan bantuan tersebut terjadi pada 2013, melalui APBD anggaran 2013 Dishutbun memberi bantuan alat sadap perke bunan kepada 125 kelompok tani yang beranggotakan 4.000 orang. Bantuan alat sadap per kebunan itu, berupa mangkok, pisau, tali, kawat hingga obat pembuka karet.

Dadang dinata
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8405 seconds (0.1#10.140)
pixels