Polres Serang Musnahkan 7.000 Botol Miras
A
A
A
SERANG - Sebanyak 7.000 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Serang. Miras tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajaran Polres Serang sebelum dan selama Ramadan.
"Ini berhasil kita sita dari sejumlah tempat hiburan malam, warung, toko, dan home industry, jumlahnya total 7.000 botol. Kalau bikin kolam bisa buat berenang ini," kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin di Mapolres Serang, Rabu (8/7/2015).
Nunung mengatakan, pihak kepolisian tidak bekerja sendirian. Menurutnya, ini adalah kerja keras sejumlah pihak seperti Pemkot Serang, Satpol PP Serang, serta seluruh masyarakat yang ingin peredaran minuman keras hilang dari wilayah hukum Polres Serang.
Lebih lanjut Nunung mengatakan, sebagian besar pemicu tindak kejahatan berasal dari miras.
"Mudah-mudahan bisa meminimalisir (peredaran miras) di wilayah Serang, baik di kota maupun di kabupaten. Mereka (tersangka) kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan). Tersangka ada enam orang yang sudah kita proses," jelasnya.
Dari hasil pemeriksan, para tersangka mendapatkan barang haram dari luar Serang, seperti Jakarta dan Tangerang.
"Kalau di kita tidak ada pabriknya. Mereka mendapatkan dari luar. Yang ada (di Serang) hanya home industry minuman oplosan yang sudah berhasil kita bongkar," pungkasnya.
"Ini berhasil kita sita dari sejumlah tempat hiburan malam, warung, toko, dan home industry, jumlahnya total 7.000 botol. Kalau bikin kolam bisa buat berenang ini," kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin di Mapolres Serang, Rabu (8/7/2015).
Nunung mengatakan, pihak kepolisian tidak bekerja sendirian. Menurutnya, ini adalah kerja keras sejumlah pihak seperti Pemkot Serang, Satpol PP Serang, serta seluruh masyarakat yang ingin peredaran minuman keras hilang dari wilayah hukum Polres Serang.
Lebih lanjut Nunung mengatakan, sebagian besar pemicu tindak kejahatan berasal dari miras.
"Mudah-mudahan bisa meminimalisir (peredaran miras) di wilayah Serang, baik di kota maupun di kabupaten. Mereka (tersangka) kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan). Tersangka ada enam orang yang sudah kita proses," jelasnya.
Dari hasil pemeriksan, para tersangka mendapatkan barang haram dari luar Serang, seperti Jakarta dan Tangerang.
"Kalau di kita tidak ada pabriknya. Mereka mendapatkan dari luar. Yang ada (di Serang) hanya home industry minuman oplosan yang sudah berhasil kita bongkar," pungkasnya.
(zik)