Isu Tawuran Antarsopir Beredar, Sopir Uber Taksi Takut Beroperasi
Selasa, 07 Juli 2015 - 23:40 WIB
Isu Tawuran Antarsopir Beredar, Sopir Uber Taksi Takut Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - Ratusan sopir Uber Taksi mengaku ketakutan untuk beroperasi di Jakarta. Pasalnya, beredar isu akan terjadi tawuran antara sopir taksi bila Uber Taksi tetap beroperasi di Ibu Kota.
Selain itu ketakutan para sopir Uber taksi juga dikarenakan kekhawatiran ditangkap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta karena dianggap telah menyalahi aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Utama Haryanto Mangundiharjo mengatakan, terdapat permasalahan yang tengah melanda sopir Uber Taksi khususnya di Jakarta karena adanya isu tawuran dengan sopir taksi lain bila Uber tetap beroperasi.
"Anggota koperasi yang tergabung dengan Uber (taksi) ada 830, tapi yang aktif sekarang ada 600. Ada penurunan ini disebabkan adanya ketakutan tentang isu tawuran, seperti yang terjadi di Perancis. Takut di tangkap juga sama Dishub," ujar Haryanto saat konfrensi pers di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Maka itu, Haryanto pun meminta pada pemerintah untuk segera membuat regulasi undang-undang yang mengatur aplikasi internet, seperti Go-jek dan Uber itu. Pasalnya, Haryanto memprediksi, aplikasi-aplikasi itu akan terus berkembang dan akan muncul aplikasi baru serupa.
Hary menjelaskan, anggota koperasi yang memiliki mobil dan tergabung dengan Uber itu telah mendapatkan seleksi untuk menjadi anggota Uber. Seleksi itu pun dilakukan untuk menghindari adanya tindak kejahatan yang terjadi di antara sopir dengan penumpangnya.
Menurut Haryanto, dengan adanya aplikasi Uber itu, pemilik rental mobil dan para driver mobil rental menjadi lebih aman. Pasalnya, bisnis rental mobil itu dikenal rawan terjadinya tindak kriminalitas, seperti perampokan.
International Launcer N Acting GM Uber Jakarta Alan Jiang menambahkan, aplikasi Uber merupakan aplikasi yang menghubungkan konsumen dengan kendaraan. Konsumen dapat memesan kendaraannya dan membayar ongkos kendaraan tersebut melalui kartu kredit. Hanya saja, untuk memesan kendaraan itu, konsumen terlebuh dahulu menjadi member uber.
"Pesan kendaraan kurang dari 10 menit, sudah langsung dapat. Apabila mendapatkan servis buruk, bisa langsung membuat feedback penilaiannya. Sehingga, tindakan yang tidak diinginkan pun dapat dihindari, sebab konsumen tahu ini penilaiannya seperti apa," tuturnya.
Dia pun menegaskan, kalau Uber tidaklah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Sebab, Uber selalu membayar pajak secara rutin. Bahkan, Uber pun menyediakan asuransi pada penumpang dan pengemudinya demi kenyamanan dan keamanan bersama.
"Uber tersebar di 58 Negara dan 388 kota. Dan uber bayar pajak. Namun demikian, kami akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku disini. Kami pun tengah mengurusi perizinan lainnya agar bisa tetap berjalan," tutupnya.
Selain itu ketakutan para sopir Uber taksi juga dikarenakan kekhawatiran ditangkap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI jakarta karena dianggap telah menyalahi aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Utama Haryanto Mangundiharjo mengatakan, terdapat permasalahan yang tengah melanda sopir Uber Taksi khususnya di Jakarta karena adanya isu tawuran dengan sopir taksi lain bila Uber tetap beroperasi.
"Anggota koperasi yang tergabung dengan Uber (taksi) ada 830, tapi yang aktif sekarang ada 600. Ada penurunan ini disebabkan adanya ketakutan tentang isu tawuran, seperti yang terjadi di Perancis. Takut di tangkap juga sama Dishub," ujar Haryanto saat konfrensi pers di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Maka itu, Haryanto pun meminta pada pemerintah untuk segera membuat regulasi undang-undang yang mengatur aplikasi internet, seperti Go-jek dan Uber itu. Pasalnya, Haryanto memprediksi, aplikasi-aplikasi itu akan terus berkembang dan akan muncul aplikasi baru serupa.
Hary menjelaskan, anggota koperasi yang memiliki mobil dan tergabung dengan Uber itu telah mendapatkan seleksi untuk menjadi anggota Uber. Seleksi itu pun dilakukan untuk menghindari adanya tindak kejahatan yang terjadi di antara sopir dengan penumpangnya.
Menurut Haryanto, dengan adanya aplikasi Uber itu, pemilik rental mobil dan para driver mobil rental menjadi lebih aman. Pasalnya, bisnis rental mobil itu dikenal rawan terjadinya tindak kriminalitas, seperti perampokan.
International Launcer N Acting GM Uber Jakarta Alan Jiang menambahkan, aplikasi Uber merupakan aplikasi yang menghubungkan konsumen dengan kendaraan. Konsumen dapat memesan kendaraannya dan membayar ongkos kendaraan tersebut melalui kartu kredit. Hanya saja, untuk memesan kendaraan itu, konsumen terlebuh dahulu menjadi member uber.
"Pesan kendaraan kurang dari 10 menit, sudah langsung dapat. Apabila mendapatkan servis buruk, bisa langsung membuat feedback penilaiannya. Sehingga, tindakan yang tidak diinginkan pun dapat dihindari, sebab konsumen tahu ini penilaiannya seperti apa," tuturnya.
Dia pun menegaskan, kalau Uber tidaklah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Sebab, Uber selalu membayar pajak secara rutin. Bahkan, Uber pun menyediakan asuransi pada penumpang dan pengemudinya demi kenyamanan dan keamanan bersama.
"Uber tersebar di 58 Negara dan 388 kota. Dan uber bayar pajak. Namun demikian, kami akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku disini. Kami pun tengah mengurusi perizinan lainnya agar bisa tetap berjalan," tutupnya.
(whb)