Pangku Keponakan, Wedus Mengaku Terangsang
A
A
A
KAJEN - Perbuatan Ustadi alias Wedus (23), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, sungguh di luar batas kemanusiaan. Bagaimana tidak, tukang jahit ini tega mencabuli balita lima tahun yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi mengatakan, kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan ibu korban yang berinisial DS (24) dan masih sekampung dengan pelaku.
"Jadi aksi itu terungkap sehari setelah kejadian tersebut. Pencabulan terjadi tanggal 3 Juli 2015, dan 4 Juli 2015, ibu korban melapor," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Dijelaskan, aksi itu dilakukan di sebuah kebun sengon sekitar kampungnya. Saat itu, korban diajak tersangka memasang perangkap burung liar di kebun tersebut.
"Sambil menunggu perangkap, tersangka memangku korban dan tiba-tiba tersangka terangsang. Kemudian tersangka membuka celana korban dan celananya sendiri," ungkapnya.
Usai dicabuli, tersangka memberi uang Rp4.000 dan mengantarkan korban pulang. "Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sehingga ibunya melapor ke kami," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Wedus mengaku khilaf saat melakukan kejadian tersebut. Setelah korban meminta menghentikannya, baru dirinya sadar.
"Awalnya korban ikut nyari burung. Enggak tahu kenapa, pas saya pangku tiba-tiba nafsu dan kejadian itu. Sudah seperti kesetanan. Saat dia (korban) bilang 'udah om..udah om', saya baru sadar itu keponakan saya. Saya nyesal sekali," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan celana pendek, dan celana dalam korban, serta uang Rp4.000. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan/atau 82 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi mengatakan, kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan ibu korban yang berinisial DS (24) dan masih sekampung dengan pelaku.
"Jadi aksi itu terungkap sehari setelah kejadian tersebut. Pencabulan terjadi tanggal 3 Juli 2015, dan 4 Juli 2015, ibu korban melapor," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Dijelaskan, aksi itu dilakukan di sebuah kebun sengon sekitar kampungnya. Saat itu, korban diajak tersangka memasang perangkap burung liar di kebun tersebut.
"Sambil menunggu perangkap, tersangka memangku korban dan tiba-tiba tersangka terangsang. Kemudian tersangka membuka celana korban dan celananya sendiri," ungkapnya.
Usai dicabuli, tersangka memberi uang Rp4.000 dan mengantarkan korban pulang. "Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sehingga ibunya melapor ke kami," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Wedus mengaku khilaf saat melakukan kejadian tersebut. Setelah korban meminta menghentikannya, baru dirinya sadar.
"Awalnya korban ikut nyari burung. Enggak tahu kenapa, pas saya pangku tiba-tiba nafsu dan kejadian itu. Sudah seperti kesetanan. Saat dia (korban) bilang 'udah om..udah om', saya baru sadar itu keponakan saya. Saya nyesal sekali," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan celana pendek, dan celana dalam korban, serta uang Rp4.000. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan/atau 82 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)