Makin Bikin Pusing Kepala
Selasa, 07 Juli 2015 - 09:06 WIB
Makin Bikin Pusing Kepala
A
A
A
PALEMBANG - Minimnya sosialisasi ke masyarakat terkait perkembangan penerapan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan kebingungan para mantan pekerja di tingkat daerah.
Bahkan, kemarin Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palem bang di Jalan Jenderal Sudirman diserbu peserta JHT. Ironisnya, bukannya uang pencairan JHT yang didapat dari BPJS, melainkan mereka harus gigit jari karena ketidaktahuan aturan yang saat ini berlaku. Irdam, 34, mengaku sengaja da tang untuk mengajukan pencairan JHT miliknya. Pekerja swas ta yang sudah memiliki usia kerja mencapai tujuh ta hun ini mengaku memilik da - na JHT dan akan dia cairkan di BPJS.
“Jujur saja saya makin pusing sekarang yang mana yang benar. Kalau saya baca koran atau nonton TV, katanya adanya revisi Peraturan BPJS Ketenaga kerjaan yang menyatakan, jika JHT dapat dicairkan minimal satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya. Namun, saat dia akan mencair kan, petugas BPJS Cabang Palembang mengatakan belum bisa. ”Jadi, yang mana yang benar ini. Pusat ngomong bisa di lapangan tidak bisa. Padahal, lumayan kalau bisa cair, bisa buat tambah kebutuhan Le baran Idul Fitri,” ujarnya.
Dia berharap, kementerian terkait atau pemerintah pusat dapat meningkatkan sosialisasi kepada warga Indonesia yang ingin mencairkan JHT ini. ”Bisa melalui media cetak mau pun televisi. Atau memasang pengumuman di dinding BPJS serta kantor atau perusahaan yang ada, sehingga para pegawai yang berhenti atau belum berhenti tahu per kem bangan nya,” ucapnya. Pemilik dana JHT lainnnya So fie, 41, mengatakan, diasengaja mengurus pensiun dini di Kantor BPJS Ketenagakerjaan termasuk pencairan dana JHT. Hanya saja, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, jika da na JHT-nya baru bisa diambil ke - seluruhan jika sudah berusia 56 tahun.
“Katanya Peraturan BPJS ketenagakerjaan sudah direvisi. Jika JHT bisa diambil tidak ha rus menunggu 56 tahun. Minimal sebulan PHK, sudah bisa diajukan pencairan,” ujarnya. Tapi, kata dia, sistemnya ma lah dipersulit pihak BPJS. ”Malah saya diminta surat pengalaman kerja, padahal SK pensiun di ni saya sudah resmi dari perusahaan,” katanya.
Dikonfirmasikan hal ini, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Kete nagakerjaan Cabang Pa lembang, Wisnu Eko P me nga ta kan, pihaknya belum menda patkan petunjuk pelaksana atas revisi UU atau peraturan BPJS Ketenagakerjaan dari pusat. Maka, pihaknya masih me - ne rapkan peraturan yang se belumnya yakni UU BPJS Ketenagakerjaan yang baru diresmikan 1 Juli lalu.
“Karena belum ada petunjuk teknis tetap pakai UU BPJS Ketenagakerjaan yang baru, ma ka belum bisa menerapkannya,” ujarnya.
Tasmalinda
Bahkan, kemarin Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palem bang di Jalan Jenderal Sudirman diserbu peserta JHT. Ironisnya, bukannya uang pencairan JHT yang didapat dari BPJS, melainkan mereka harus gigit jari karena ketidaktahuan aturan yang saat ini berlaku. Irdam, 34, mengaku sengaja da tang untuk mengajukan pencairan JHT miliknya. Pekerja swas ta yang sudah memiliki usia kerja mencapai tujuh ta hun ini mengaku memilik da - na JHT dan akan dia cairkan di BPJS.
“Jujur saja saya makin pusing sekarang yang mana yang benar. Kalau saya baca koran atau nonton TV, katanya adanya revisi Peraturan BPJS Ketenaga kerjaan yang menyatakan, jika JHT dapat dicairkan minimal satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya. Namun, saat dia akan mencair kan, petugas BPJS Cabang Palembang mengatakan belum bisa. ”Jadi, yang mana yang benar ini. Pusat ngomong bisa di lapangan tidak bisa. Padahal, lumayan kalau bisa cair, bisa buat tambah kebutuhan Le baran Idul Fitri,” ujarnya.
Dia berharap, kementerian terkait atau pemerintah pusat dapat meningkatkan sosialisasi kepada warga Indonesia yang ingin mencairkan JHT ini. ”Bisa melalui media cetak mau pun televisi. Atau memasang pengumuman di dinding BPJS serta kantor atau perusahaan yang ada, sehingga para pegawai yang berhenti atau belum berhenti tahu per kem bangan nya,” ucapnya. Pemilik dana JHT lainnnya So fie, 41, mengatakan, diasengaja mengurus pensiun dini di Kantor BPJS Ketenagakerjaan termasuk pencairan dana JHT. Hanya saja, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, jika da na JHT-nya baru bisa diambil ke - seluruhan jika sudah berusia 56 tahun.
“Katanya Peraturan BPJS ketenagakerjaan sudah direvisi. Jika JHT bisa diambil tidak ha rus menunggu 56 tahun. Minimal sebulan PHK, sudah bisa diajukan pencairan,” ujarnya. Tapi, kata dia, sistemnya ma lah dipersulit pihak BPJS. ”Malah saya diminta surat pengalaman kerja, padahal SK pensiun di ni saya sudah resmi dari perusahaan,” katanya.
Dikonfirmasikan hal ini, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Kete nagakerjaan Cabang Pa lembang, Wisnu Eko P me nga ta kan, pihaknya belum menda patkan petunjuk pelaksana atas revisi UU atau peraturan BPJS Ketenagakerjaan dari pusat. Maka, pihaknya masih me - ne rapkan peraturan yang se belumnya yakni UU BPJS Ketenagakerjaan yang baru diresmikan 1 Juli lalu.
“Karena belum ada petunjuk teknis tetap pakai UU BPJS Ketenagakerjaan yang baru, ma ka belum bisa menerapkannya,” ujarnya.
Tasmalinda
(ars)