Kapolda Bali Pimpin Gelar Perkara Kasus Angeline

Sabtu, 27 Juni 2015 - 15:03 WIB
Kapolda Bali Pimpin Gelar Perkara Kasus Angeline
Kapolda Bali Pimpin Gelar Perkara Kasus Angeline
A A A
DENPASAR - Polda Bali dan Polresta Denpasar melakukan gelar perkara kasus penelantaran dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, gelar perkara tersebut antara lain menanyakan kepada Polresta Denpasar soal proses penanganan kasus pembunuhan Angeline.

"Semuanya dibahas, tidak hanya kasus pembunuhan tapi juga kasus penelantaran anak," jelas Hery di Polda Bali, Denpasar, Sabtu (27/6/2015)

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sementara, Margriet Christina Megawe (Margareta), ibu angkat Angeline, dijadikan tersangka penelantaran anak dan kekerasan rumah tangga.

Dia mengatakan, gelar perkara tersebut dimulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie. Selain itu, ada juga Tim Inafis dari Mabes Polri, dokter, Kasat Rekrimum Polresta Denpasar, dan Direskurimum Polda Bali.

Dia menambahkan, gelar perkara tersebut menyempurnakan keterangan saksi-saksi, tersangka, dan temuan-temuan barang bukti yang ada.

PILIHAN:
Dijerat 4 Pasal, Margareta Bisa Jadi Tersangka Pembunuhan
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3643 seconds (0.1#10.140)