Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polresta Bandung
A
A
A
BANDUNG - Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran sabu di Kota Bandung. Selaian barang bukti narkoba, tiga orang tersangka juga berhasil diamankan petugas yakni AD, GG, dan KS.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto mengatakan sebanyak 9,8 gram sabu diamankan dari tangan AD, GG, dan KS yang merupakan warga Kota Bandung ini.
"Ketiganya kami tangkap di rumah kos milik ADP di Jalan Cisitu Indah, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong sekitar pukul 15.30 WIB," kata Hermanto.
Menurutnya, GG dan KS ini seorang pembeli sabu untuk dikonsumsi pribadi. Mereka berdua sengaja mendatangi AD untuk membeli sabu, dimana GG membeli sebanyak satu gram dengan nilai Rp1,5 juta dan KS membeli sabu sebanyak 0,5 gram dengan nilai Rp1 juta.
"Dari tangan AD ditemukan juga timbangan dan plastik bening yang diduga untuk mengukur dan membungkus sabu," katanya.
Berdasarkan pengakuan AD, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU No 3d tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto mengatakan sebanyak 9,8 gram sabu diamankan dari tangan AD, GG, dan KS yang merupakan warga Kota Bandung ini.
"Ketiganya kami tangkap di rumah kos milik ADP di Jalan Cisitu Indah, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong sekitar pukul 15.30 WIB," kata Hermanto.
Menurutnya, GG dan KS ini seorang pembeli sabu untuk dikonsumsi pribadi. Mereka berdua sengaja mendatangi AD untuk membeli sabu, dimana GG membeli sebanyak satu gram dengan nilai Rp1,5 juta dan KS membeli sabu sebanyak 0,5 gram dengan nilai Rp1 juta.
"Dari tangan AD ditemukan juga timbangan dan plastik bening yang diduga untuk mengukur dan membungkus sabu," katanya.
Berdasarkan pengakuan AD, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU No 3d tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
(nag)