Polisi Ringkus Wanita Pelaku Copet di Mal
A
A
A
BANDUNG - Polsekta Bandung Wetan mengamankan seorang wanita berinisial SH (46) yang menjadi pelaku pencopetan di pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung.
Kanit Reskrim Polsekta Bandung Wetan Iptu Tri Wahyudi menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama keluarganya tengah berbelanja di salah satu mal di Jalan RE Martadinata (Riau) belum lama ini.
Sekira pukul 21.00 WIB korban menunggu keluarga lainnya yang tengah belanja dengan melihat-lihat stand kacamata. Sementara tas miliknya disimpan di kursi yang tak jauh dari tempatnya berdiri.
"Tanpa disadari SH yang sudah memantau korban langsung melancarkan aksinya dengan mengambil tas yang berada di kursi. Memang selama ini SH itu mengincar ibu-ibu yang terlihat lengah," tutur Tri.
Korban yang sadar tasnya hilang langsung melakukan pencarian dan melapor kepada petugas keamanan. Tak berselang lama SH pun berhasil dikejar dan tertangkap di area pintu keluar parkir dengan masih membawa tas milik korban.
Untuk menghindari amuk massa, petugas keaman pun langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang kemudian membawa SH ke Mapolsekta Bandung Wetan untuk kepentingan lanjutan.
"Dari tangan tersangka kami menemukan sejumlah barang bukti. Selain tas milik korban, kami juga menemukan barang dan uang lain yang diduga kuat hasil dia beraksi pada hari itu," jelas Tri.
Dari hasil penyelidikan sementara, SH mengaku baru beraksi satu kali. "Dia mengaku baru dua hari sampai di Bandung. Dan baru hari itu dia melakukan pencurian. Tapi kita masih dalami pengakuannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya SH dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsekta Bandung Wetan Iptu Tri Wahyudi menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama keluarganya tengah berbelanja di salah satu mal di Jalan RE Martadinata (Riau) belum lama ini.
Sekira pukul 21.00 WIB korban menunggu keluarga lainnya yang tengah belanja dengan melihat-lihat stand kacamata. Sementara tas miliknya disimpan di kursi yang tak jauh dari tempatnya berdiri.
"Tanpa disadari SH yang sudah memantau korban langsung melancarkan aksinya dengan mengambil tas yang berada di kursi. Memang selama ini SH itu mengincar ibu-ibu yang terlihat lengah," tutur Tri.
Korban yang sadar tasnya hilang langsung melakukan pencarian dan melapor kepada petugas keamanan. Tak berselang lama SH pun berhasil dikejar dan tertangkap di area pintu keluar parkir dengan masih membawa tas milik korban.
Untuk menghindari amuk massa, petugas keaman pun langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang kemudian membawa SH ke Mapolsekta Bandung Wetan untuk kepentingan lanjutan.
"Dari tangan tersangka kami menemukan sejumlah barang bukti. Selain tas milik korban, kami juga menemukan barang dan uang lain yang diduga kuat hasil dia beraksi pada hari itu," jelas Tri.
Dari hasil penyelidikan sementara, SH mengaku baru beraksi satu kali. "Dia mengaku baru dua hari sampai di Bandung. Dan baru hari itu dia melakukan pencurian. Tapi kita masih dalami pengakuannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya SH dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(nag)