Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Unand Padang Bunuh Istrinya

Kamis, 25 Juni 2015 - 14:21 WIB
Polisi Rekonstruksi...
Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Unand Padang Bunuh Istrinya
A A A
PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat hari ini melakukan reka ulang pembunuhan yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Unand, DR Ilmul Khaer alias Mul (42) pada istrinya Dewi Yulia Sartika (37).

Reka ulang atau rekonstruksi dimulai dari rumah pelaku di Jalan Koto Marapak, Kelurahan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang hingga ke SPBU di Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau lokasi pelaku ditangkap pada 5 Arpil 2015.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Abdul Syukur Feilani mengatakan dalam reka ulang yang dilakukan ada 32 adegan yang dipraktikkan.

"Tetapi setiap adegan ada penambahan baru jadi total adegan semuanya ada 69, tapi adegan tetap pada patokan 32 tadi," katanya di Mapolresta Padang, Jalan M Yamin, Kamis (25/6/2015).

Dalam kejadian itu ada empat tempat kejadian perkara, TKP pertama saat pelaku merekam dirinya sendiri sebelum melakukan pembunuhan lokasinya di Gunung Pangilun.

"TKP kedua di rumah pelaku dan korbannya di Jalan Koto Marapak, disini kontruksi mulai dari pembunuhan dilakukan sampai korban masuk dalam mobil Katana warna hitam dan membawanya ke Jambi," katanya. (Baca: Cemburu Sering Pulang Pagi, Dosen Unand Bunuh Istri)

TKP ketiga penemuan jasad korban yang dibunuhnya dalam mobil katana di SPBU Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan TKP keempat korban minum racun dan ditangkap di lokasi SPBU tersebut.

Untuk lokasi satu, tiga empat dilakukan di Mapolresta Padang sementara reka ulang untuk TKP dua dilakukan di rumahnya.

Reka ulang kedua ini dipadati warga yang melihat pelaku, bahkan sebagian polisi sibuk menertibkan warga yang menerobos police line.

Saat reka ulang itu pelaku menangis ketika dalam adegan membawa korban dalam mobil katana dari rumahnya setelah dilakukan pembunuhan. Reka ulang itu dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Setelah reka ulang ini, hasilnya nanti akan kita limpahkan kepada kejaksaan, untuk saat ini kita menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
25 menit yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
31 menit yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
1 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
2 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
2 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
3 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved