Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Unand Padang Bunuh Istrinya

Kamis, 25 Juni 2015 - 14:21 WIB
Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Unand Padang Bunuh Istrinya
Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Unand Padang Bunuh Istrinya
A A A
PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat hari ini melakukan reka ulang pembunuhan yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Unand, DR Ilmul Khaer alias Mul (42) pada istrinya Dewi Yulia Sartika (37).

Reka ulang atau rekonstruksi dimulai dari rumah pelaku di Jalan Koto Marapak, Kelurahan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang hingga ke SPBU di Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau lokasi pelaku ditangkap pada 5 Arpil 2015.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Abdul Syukur Feilani mengatakan dalam reka ulang yang dilakukan ada 32 adegan yang dipraktikkan.

"Tetapi setiap adegan ada penambahan baru jadi total adegan semuanya ada 69, tapi adegan tetap pada patokan 32 tadi," katanya di Mapolresta Padang, Jalan M Yamin, Kamis (25/6/2015).

Dalam kejadian itu ada empat tempat kejadian perkara, TKP pertama saat pelaku merekam dirinya sendiri sebelum melakukan pembunuhan lokasinya di Gunung Pangilun.

"TKP kedua di rumah pelaku dan korbannya di Jalan Koto Marapak, disini kontruksi mulai dari pembunuhan dilakukan sampai korban masuk dalam mobil Katana warna hitam dan membawanya ke Jambi," katanya. (Baca: Cemburu Sering Pulang Pagi, Dosen Unand Bunuh Istri)

TKP ketiga penemuan jasad korban yang dibunuhnya dalam mobil katana di SPBU Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan TKP keempat korban minum racun dan ditangkap di lokasi SPBU tersebut.

Untuk lokasi satu, tiga empat dilakukan di Mapolresta Padang sementara reka ulang untuk TKP dua dilakukan di rumahnya.

Reka ulang kedua ini dipadati warga yang melihat pelaku, bahkan sebagian polisi sibuk menertibkan warga yang menerobos police line.

Saat reka ulang itu pelaku menangis ketika dalam adegan membawa korban dalam mobil katana dari rumahnya setelah dilakukan pembunuhan. Reka ulang itu dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Setelah reka ulang ini, hasilnya nanti akan kita limpahkan kepada kejaksaan, untuk saat ini kita menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6772 seconds (0.1#10.140)