Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Unand Padang Bunuh Istrinya

Kamis, 25 Juni 2015 - 14:21 WIB
Polisi Rekonstruksi...
Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Unand Padang Bunuh Istrinya
A A A
PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat hari ini melakukan reka ulang pembunuhan yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Unand, DR Ilmul Khaer alias Mul (42) pada istrinya Dewi Yulia Sartika (37).

Reka ulang atau rekonstruksi dimulai dari rumah pelaku di Jalan Koto Marapak, Kelurahan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang hingga ke SPBU di Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau lokasi pelaku ditangkap pada 5 Arpil 2015.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Abdul Syukur Feilani mengatakan dalam reka ulang yang dilakukan ada 32 adegan yang dipraktikkan.

"Tetapi setiap adegan ada penambahan baru jadi total adegan semuanya ada 69, tapi adegan tetap pada patokan 32 tadi," katanya di Mapolresta Padang, Jalan M Yamin, Kamis (25/6/2015).

Dalam kejadian itu ada empat tempat kejadian perkara, TKP pertama saat pelaku merekam dirinya sendiri sebelum melakukan pembunuhan lokasinya di Gunung Pangilun.

"TKP kedua di rumah pelaku dan korbannya di Jalan Koto Marapak, disini kontruksi mulai dari pembunuhan dilakukan sampai korban masuk dalam mobil Katana warna hitam dan membawanya ke Jambi," katanya. (Baca: Cemburu Sering Pulang Pagi, Dosen Unand Bunuh Istri)

TKP ketiga penemuan jasad korban yang dibunuhnya dalam mobil katana di SPBU Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan TKP keempat korban minum racun dan ditangkap di lokasi SPBU tersebut.

Untuk lokasi satu, tiga empat dilakukan di Mapolresta Padang sementara reka ulang untuk TKP dua dilakukan di rumahnya.

Reka ulang kedua ini dipadati warga yang melihat pelaku, bahkan sebagian polisi sibuk menertibkan warga yang menerobos police line.

Saat reka ulang itu pelaku menangis ketika dalam adegan membawa korban dalam mobil katana dari rumahnya setelah dilakukan pembunuhan. Reka ulang itu dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Setelah reka ulang ini, hasilnya nanti akan kita limpahkan kepada kejaksaan, untuk saat ini kita menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
37 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
40 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved