Didesak Ahok, Uber Ingin Buka Kantor di Indonesia
Kamis, 25 Juni 2015 - 04:40 WIB
Didesak Ahok, Uber Ingin Buka Kantor di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Uber Technology atau yang dikenal Taksi Uber akan menyiapkan legalitas seperti yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kesiapan legalitas seperti membuka kantor atau membentuk badan usaha seperti perusahaan. Namun pernyataan ini bukan terlontar dari mulut langsung manajeman Uber Technology namun dari Uber yaitu Perkumpulan Perusahaan Rental mobil Indonesia (PPRI).
"Mereka (Uber Technology) akan menyiapkan semua persyaratan jika memang harus membuat badan usaha sendiri di Indonesia," ujar Ketua PPRI Hendric Kusnadi di The Brigde Epicentrum, Jakarta, Rabu 26 Juni 2015 kemarin.
Meski akan mematuhi peraturan yang berlaku namun, lanjut Hendric, pihak Uber mempertanyakan peraturan perundang-undangan dan administrasi yang harus dilakukan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Yang ingin Uber tanyakan bagaimana aturan main pemerintah, Bagaimana dengan peraturan apakah mengatur aplikasi online. Uber ini kan bukan perusahaan akomodir transportasi. Pemerintah harus buka juga aturan untuk aplikasi lainnya," ucapnya.
Hendric menuturkan, PPRI merupakan rekanan Uber yang terdiri dari berbagai macam tempat penyewaan mobil. Dalam konferensi pers yang dilakukan PPRI kembali menegaskan bahwa Taksi Uber yang ada saat ini bukanlah angkutan umum seperti yang menjadi pembicaraan beberapa kalangan media.
"Mobil yang digunakan adalah mobil dari perusahaan rental. Ini adalah angkutan khusus di mana orang harus men-download aplikasi (Uber), menggunakan pembayaran kartu kredit. Jadi bukan mobil yang bisa disetop dipinggir jalan atau di-booking menggunakan call center. Ini yang harus jelas," ujar Hendric Kusnadi.
Kesiapan legalitas seperti membuka kantor atau membentuk badan usaha seperti perusahaan. Namun pernyataan ini bukan terlontar dari mulut langsung manajeman Uber Technology namun dari Uber yaitu Perkumpulan Perusahaan Rental mobil Indonesia (PPRI).
"Mereka (Uber Technology) akan menyiapkan semua persyaratan jika memang harus membuat badan usaha sendiri di Indonesia," ujar Ketua PPRI Hendric Kusnadi di The Brigde Epicentrum, Jakarta, Rabu 26 Juni 2015 kemarin.
Meski akan mematuhi peraturan yang berlaku namun, lanjut Hendric, pihak Uber mempertanyakan peraturan perundang-undangan dan administrasi yang harus dilakukan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Yang ingin Uber tanyakan bagaimana aturan main pemerintah, Bagaimana dengan peraturan apakah mengatur aplikasi online. Uber ini kan bukan perusahaan akomodir transportasi. Pemerintah harus buka juga aturan untuk aplikasi lainnya," ucapnya.
Hendric menuturkan, PPRI merupakan rekanan Uber yang terdiri dari berbagai macam tempat penyewaan mobil. Dalam konferensi pers yang dilakukan PPRI kembali menegaskan bahwa Taksi Uber yang ada saat ini bukanlah angkutan umum seperti yang menjadi pembicaraan beberapa kalangan media.
"Mobil yang digunakan adalah mobil dari perusahaan rental. Ini adalah angkutan khusus di mana orang harus men-download aplikasi (Uber), menggunakan pembayaran kartu kredit. Jadi bukan mobil yang bisa disetop dipinggir jalan atau di-booking menggunakan call center. Ini yang harus jelas," ujar Hendric Kusnadi.
(whb)