Polisi Gerebek Penggilingan Beras karena Gunakan Urea Untuk Pemutih
A
A
A
CIREBON - Sebuah pabrik penggilingan beras di Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, digerebek jajaran Polres Cirebon.
Penggerebekan dilakukan karena dalam menggiling padi, pabrik tersebut diduga menggunakan urea untuk pemutih.
Berdasarkan informasi, penggerebekan dilakukan Satuan Reskrim Polres Cirebon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Kami gerebek setelah adanya laporan dari masyarakat," ungkap Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo.
Setelah mendapat laporan, polisi bersama petugas Disperindag meluncur ke lokasi dan menemukan adanya perlengkapan mencurigakan di penggilingan tersebut.
Petugas menemukan sebuah galon berisi air mengalir ke dalam beras yang tengah digiling mesin penggilingan.
Pemilik penggilingan Kasmin saat dimintai keterangan pun mengaku, galon tersebut berisi cairan urea. Cairan itu dicampurkannya ke dalam beras agar warnanya lebih putih, cerah, dan tak mudah pecah.
"Supaya berasnya lebih putih, cerah, dan tak pecah-pecah, jadi saya tak rugi," terang Jarot sebagaimana pengakuan Kasmin.
Meski ditemukan pemutih, petugas belum dapat memastikan kandungan maupun bahaya beras tersebut jika dikonsumsi manusia. Guna mengetahui hal itu, semua bukti yang ditemukan di lokasi dan diamankan petugas akan diuji laboratorium.
Kepala Seksi Pembimbingan Konsultasi dan Mediasi Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon Didin Wahidin berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang diduga menggunakan bahan kimia bercampur urea.
Namun, tegasnya, bila hasil uji laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.
"Kami akan segera bina. Tapi kalau memang kandungannya berbahaya, kami serahkan kepada polisi," katanya.
Jika terbukti, pemilik penggilingan telah melanggar Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia menyebutkan, penggilingan milik Kasmin setiap hari mampu menghasilkan lima ton beras.
Pemutih yang terbuat dari urea bercampur air itu sendiri digunakan untuk beras yang akan dipasok ke Bulog.
Sementara beras yang akan dijual ke pasaran, seperti pengakuan Kasmin kepada petugas, tidak memakai bahan tersebut. Kasmin sendiri mengklaim, cara tersebut diperolehnya dari seorang teman di Karawang.
Penggerebekan dilakukan karena dalam menggiling padi, pabrik tersebut diduga menggunakan urea untuk pemutih.
Berdasarkan informasi, penggerebekan dilakukan Satuan Reskrim Polres Cirebon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Kami gerebek setelah adanya laporan dari masyarakat," ungkap Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo.
Setelah mendapat laporan, polisi bersama petugas Disperindag meluncur ke lokasi dan menemukan adanya perlengkapan mencurigakan di penggilingan tersebut.
Petugas menemukan sebuah galon berisi air mengalir ke dalam beras yang tengah digiling mesin penggilingan.
Pemilik penggilingan Kasmin saat dimintai keterangan pun mengaku, galon tersebut berisi cairan urea. Cairan itu dicampurkannya ke dalam beras agar warnanya lebih putih, cerah, dan tak mudah pecah.
"Supaya berasnya lebih putih, cerah, dan tak pecah-pecah, jadi saya tak rugi," terang Jarot sebagaimana pengakuan Kasmin.
Meski ditemukan pemutih, petugas belum dapat memastikan kandungan maupun bahaya beras tersebut jika dikonsumsi manusia. Guna mengetahui hal itu, semua bukti yang ditemukan di lokasi dan diamankan petugas akan diuji laboratorium.
Kepala Seksi Pembimbingan Konsultasi dan Mediasi Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon Didin Wahidin berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang diduga menggunakan bahan kimia bercampur urea.
Namun, tegasnya, bila hasil uji laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.
"Kami akan segera bina. Tapi kalau memang kandungannya berbahaya, kami serahkan kepada polisi," katanya.
Jika terbukti, pemilik penggilingan telah melanggar Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia menyebutkan, penggilingan milik Kasmin setiap hari mampu menghasilkan lima ton beras.
Pemutih yang terbuat dari urea bercampur air itu sendiri digunakan untuk beras yang akan dipasok ke Bulog.
Sementara beras yang akan dijual ke pasaran, seperti pengakuan Kasmin kepada petugas, tidak memakai bahan tersebut. Kasmin sendiri mengklaim, cara tersebut diperolehnya dari seorang teman di Karawang.
(nag)