Ini Kata Ahok Soal Kekalahan Gugatan Taufik atas Jokowi-Ahok
Selasa, 23 Juni 2015 - 22:50 WIB
Ini Kata Ahok Soal Kekalahan Gugatan Taufik atas Jokowi-Ahok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi dingin keputusan PTUN Jakarta terkait gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik perihal Keputusan Presiden RI
Nomor 130/P Tahun 2014.
Taufik menggugat Keputusan Presiden tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa
masa jabatan tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014 ke PTUN Jakarta.
Pada 11 Juni 2015 PTUN melalui amar putusannya menolak gugatan para penggugat (Taufik dan ke-44 orang lainnya) seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Biasa saja, pasti menang orang aturannya benar kok jadi biasa saja, pasti benar sesuai UU," ujar Ahok singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
PTUN mempertimbangan dengan dasar hukum yaitu penerbitan obyek gugatan oleh tergugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 203 ayat 1 PP pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Pasal 79 ayat 1 UU No 23/2014 tentang pemda.
"Berdasarkan putusan tersebut, Presiden RI dan Gubernur DKI Jakarta di pihak yang menang dan Keputusan Presiden RI Nomor 130/P tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil
Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014 tetap sah dan berlaku," seperti yang tertulis dalam surat keputusan yang diterima oleh wartawan, Selasa (23/6/2015).
Nomor 130/P Tahun 2014.
Taufik menggugat Keputusan Presiden tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa
masa jabatan tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014 ke PTUN Jakarta.
Pada 11 Juni 2015 PTUN melalui amar putusannya menolak gugatan para penggugat (Taufik dan ke-44 orang lainnya) seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Biasa saja, pasti menang orang aturannya benar kok jadi biasa saja, pasti benar sesuai UU," ujar Ahok singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
PTUN mempertimbangan dengan dasar hukum yaitu penerbitan obyek gugatan oleh tergugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 203 ayat 1 PP pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Pasal 79 ayat 1 UU No 23/2014 tentang pemda.
"Berdasarkan putusan tersebut, Presiden RI dan Gubernur DKI Jakarta di pihak yang menang dan Keputusan Presiden RI Nomor 130/P tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil
Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014 tetap sah dan berlaku," seperti yang tertulis dalam surat keputusan yang diterima oleh wartawan, Selasa (23/6/2015).
(whb)