72 Juta Petasan Disita Polisi dari Distributor Kembang Api

Selasa, 23 Juni 2015 - 15:30 WIB
72 Juta Petasan Disita...
72 Juta Petasan Disita Polisi dari Distributor Kembang Api
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menyita 72 juta petasan lombok (ukuran kecil) yang dibungkus dalam 200 karton dari sebuah gudang di Cungkuh Kidul, Margorejo, Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gudang tersebut milik AY (59) seorang wanita yang tinggal di Tegalrejo, Yogyakarta. Wanita tersebut dikenal luas sebagai distributor kembang api di Yogyakarta.

Salah satu gudang kembang api miliknya di Tegalrejo pernah terbakar hebat beberapa tahun lalu hingga menyebabkan kerugian cukup besar.

"AY ini pemilik gudang, dia masih kita periksa, belum dijadikan tersangka," kata Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen, Selasa (23/6/2015).

Faried menyebut untuk petasan yang menggunakan bahan peledak dilarang edar. Namun, untuk kembang api yang tidak menimbulkan efek ledakan diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Penyidik bakal menjerat pemilik gudang dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 tentang bahan peledak junto pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka walaupun sudah diketahui pemiliknya.

Faried menyebut terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat. Mereka curiga dengan adanya bongkar muat beberapa truk di gudang tersebut.

"Masyarakat curiga, dikira ada penjualan miras, setelah kita datangi ternyata gudang petasan," katanya.

Pengrebekan dilakukan sekira pukul 16.00 sore kemarin, Senin 22 Juni 2015 dengan puluhan petugas. Setelah mengetahui petasan, polisi langsung menyitanya untuk kepentingan penyidikan.

Sementara AY mengaku mendapatkan barang tersebut dari Indramayu, Jawa Barat. Dia membeli petasan-petasan tersebut senilai Rp144 juta. Terlihat, petasan tersebut bermerk lumba-lumba dan buton raya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7342 seconds (0.1#10.140)