Ahok: Pemerintah Lupa Masukkan Busway ke UU Lalu Lintas
Selasa, 23 Juni 2015 - 11:34 WIB
Ahok: Pemerintah Lupa Masukkan Busway ke UU Lalu Lintas
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, saat membuat peraturan undang-undang, pemerintah lupa memasukkan busway ke dalam undang-undang lalu lintas.
"Busway di dalam UU lalu lintas dia (busway) tidak disebutkan, kelupaan waktu membuat UU lalu lintas," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
Maka itu, kata Ahok, ketika ada pengendara yang menerobos busway hal itu masih belum dipastikan siapa yang salah. Namun, sambungnya, undang-undang itu mengatur mengenai kereta api yang masuk atau melanggar di rel kereta api, pihak PT KAI tidak salah karena pelanggar yang masuk jalurnya.
"Nah kalau di dalam kasus busway kelemahan tuh di situ, UU tidak mengatur. Polisi bisa putuskanlah mana yang benar," sindirnya.
Lebih dari itu, kata Ahok, pihaknya tengah mengkaji agar ke depannya separator busway ditinggikan dan menggunakan alat pembaca dari plang otomatis yang akan dipasang saat masuk ke dalam jalur untuk menuju halte tersebut. Ahok juga menjamin rencana ini akan berlangsung cepat.
"Jadi pintu tidak pakai penjaga jadi bus ketemu buka lewat lagi tutup. Cepat kok, mau tidak mau lah beli bus juga menunggu kan," tukasnya.
Sebelumnya, Kecelakaan Bus Transjakarta dan sepeda motor kembali terjadi dan memakan korban jiwa. Kecelakaan itu terjadi di Busway Plumpang arah Artha Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan data yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2015) satu orang meninggal dalam kecelakaan itu.
"Bus TransJakarta tabrak pemotor di Busway Plumpang arah Artha Gading, korban tutup usia dalam penanganan Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.
PILIHAN:
Pemotor Tewas Ditabrak Bus Transjakarta di Plumpang
"Busway di dalam UU lalu lintas dia (busway) tidak disebutkan, kelupaan waktu membuat UU lalu lintas," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
Maka itu, kata Ahok, ketika ada pengendara yang menerobos busway hal itu masih belum dipastikan siapa yang salah. Namun, sambungnya, undang-undang itu mengatur mengenai kereta api yang masuk atau melanggar di rel kereta api, pihak PT KAI tidak salah karena pelanggar yang masuk jalurnya.
"Nah kalau di dalam kasus busway kelemahan tuh di situ, UU tidak mengatur. Polisi bisa putuskanlah mana yang benar," sindirnya.
Lebih dari itu, kata Ahok, pihaknya tengah mengkaji agar ke depannya separator busway ditinggikan dan menggunakan alat pembaca dari plang otomatis yang akan dipasang saat masuk ke dalam jalur untuk menuju halte tersebut. Ahok juga menjamin rencana ini akan berlangsung cepat.
"Jadi pintu tidak pakai penjaga jadi bus ketemu buka lewat lagi tutup. Cepat kok, mau tidak mau lah beli bus juga menunggu kan," tukasnya.
Sebelumnya, Kecelakaan Bus Transjakarta dan sepeda motor kembali terjadi dan memakan korban jiwa. Kecelakaan itu terjadi di Busway Plumpang arah Artha Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan data yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2015) satu orang meninggal dalam kecelakaan itu.
"Bus TransJakarta tabrak pemotor di Busway Plumpang arah Artha Gading, korban tutup usia dalam penanganan Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.
PILIHAN:
Pemotor Tewas Ditabrak Bus Transjakarta di Plumpang
(mhd)