Mabuk, Tiga Pemuda Cabuli ABG
A
A
A
SOLO - Tiga pemuda yang beralamatkan di Solo ditangkap kepolisian setempat. Mereka dijebloskan ke penjara dengan tuduhan mencabuli Anak Baru Gede (ABG) berinisial N (16), warga Jebres, Solo hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan mengatakan, mereka yang diringkus adalah PS (28), dan HM (25), keduanya warga Kecamatan Jebres, Solo, serta AR (19), warga Banjarsari, Solo.
Kejadian berlangsung 16 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, enam pemuda dan tiga diantaranya pelaku tengah asyik minum-minuman keras di kawasan Urban Forest di Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo.
Sesaat kemudian, mereka melihat N (16), tengah duduk dengan seorang laki laki di atas tanggul sungai. Enam pemuda yang tengah mabuk ini mendekati N.
Diduga takut, laki-laki yang belum lama dikenal N itu pun pergi meninggalkannya. Singkat cerita, tiga pelaku yang tengah bau minuman keras tersebut lalu mencabuli N.
Sementara itu, orangtua N tak terima karena anaknya diperlakukan tak senonoh hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Mereka kami tangkap sekitar 12 jam setelah mendapatkan laporan orangtua korban," ungkap Edison Panjaitan, Minggu (21/6).
Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, PS, HM maupun AR mengakui perbuatannya. Beberapa jam sebelumnya, mereka minum minuman keras jenis ciu.
Sedangkan perbuatan cabul berakhir sekitar pukul 05.00 WIB. "Saya menyesal, saya tidak tahu kalau kalau akhirnya seperti ini (masuk penjara)," ungkap AR.
Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan mengatakan, mereka yang diringkus adalah PS (28), dan HM (25), keduanya warga Kecamatan Jebres, Solo, serta AR (19), warga Banjarsari, Solo.
Kejadian berlangsung 16 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, enam pemuda dan tiga diantaranya pelaku tengah asyik minum-minuman keras di kawasan Urban Forest di Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo.
Sesaat kemudian, mereka melihat N (16), tengah duduk dengan seorang laki laki di atas tanggul sungai. Enam pemuda yang tengah mabuk ini mendekati N.
Diduga takut, laki-laki yang belum lama dikenal N itu pun pergi meninggalkannya. Singkat cerita, tiga pelaku yang tengah bau minuman keras tersebut lalu mencabuli N.
Sementara itu, orangtua N tak terima karena anaknya diperlakukan tak senonoh hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Mereka kami tangkap sekitar 12 jam setelah mendapatkan laporan orangtua korban," ungkap Edison Panjaitan, Minggu (21/6).
Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, PS, HM maupun AR mengakui perbuatannya. Beberapa jam sebelumnya, mereka minum minuman keras jenis ciu.
Sedangkan perbuatan cabul berakhir sekitar pukul 05.00 WIB. "Saya menyesal, saya tidak tahu kalau kalau akhirnya seperti ini (masuk penjara)," ungkap AR.
(nag)