Ini Kata Pengamat Soal Taksi Uber

Sabtu, 20 Juni 2015 - 03:56 WIB
Ini Kata Pengamat Soal...
Ini Kata Pengamat Soal Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta harus berani mengeluarkan terobosan terkait transportasi umum di Jakarta. Keberadaan Taksi Uber menjadi bukti transportasi di Ibu Kota tidak manusiawi.

Sehingga dimanfaatkan pengusaha jasa transportasi walaupn tindakan tersebut ilegal. Pengamat kebijakan publik Gigih Guntoro Publik mengatakan, keberadaan taksi Uber yang bermodalkan aplikasi internet merupakan bukti pemerintah tidak bisa menyediakan transportasi yang manusiawi.

Hal ini ditangkap oleh pengusaha jasa transportasi untuk memberikan apa yang tidak bisa diberikan oleh pemerintah, sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan taksi Uber.

Namun yang harus diperhatikan adalah keberadaan taksi Uber merupakan suatu tindakan curang dalam dunia usaha. Contohnya keberadaan taksi Uber hanya bermodalkan aplikasi internet, pemilik kendaraan bisa berprofesi sebagai taksi.

Artinya ada pengabaian kedaulatan hukum negara Indonesia. Gigih menuturkan, dalam hal ini negara dirugikan. Dengan tidak membuka kantor di Indonesia otomatis pengusaha aplikasi tidak membayar pajak.

Padahal perusahaan tersebut bergerak di Jakarta. Untuk satu aplikasi saja kerugian negara bisa mencapai Rp200 miliar per bulan. Dengan demikian sudah semestinya pemerintah memberikan tindakan kepada pengusaha aplikasi tersebut. "Jangan sudah tidak bisa menyediakan transportasi yang manusiawi, pemerintah juga akan kehilangan pajak dari pengelolaan perusahaan taksi gelap, jika demikan sama saja rugi dua kali," tuturnya Jumat 19 Juni kemarin.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, ini merupakan konsekuensi dari keterbukaan informasi. Keberadaan media sosial sedikit banyak membantu peran pemerintah dalam hal melayani masyarakatnya.

Namun yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah tentang keselamatan. Banyaknya jasa transportasi yang hanya bermodalkan kemudahan aplikasi seharusnya membuat pemerintah untuk bisa mengikuti perkembangan zaman.

Artinya ketika sudah terbukti membantu pemerintah seharusnya pemerintah bisa mendesak pengelola aplikasi tersebut untuk membuat kantor, agar tercipta persaingan bisnis yang fair. "Jika tidak ada tindakan atas banyaknya taksi gelap maka pemerintah juga yang dirugikan. Ini harus bisa menjadi momen memperbaiki sistem transportasi ibukota mengikuti perkembangan zaman," tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved