Pemkab Warning Hotel dan Penginapan
A
A
A
KAYUAGUNG - Pemkab OKI melayangkan peringatan melalui surat edaran kepada seluruh pemilik usaha hotel, penginapan dan wisma, agar tidak menerima tamu yang termasuk pasangan mesum selama bulan suci Ramadan.
Surat edaran yang ditand atangani Sekretaris Daerah (Sek - da) OKI Husin tersebut mene - gas kan, bila himbauan itu tidak diindahkan, maka Sat Pol PP OKI dan unsur terkait akan me - razia dan memberi tindakan tegas berupa sanksi ad mi nis - trasi kepada pemilik usaha.
Kasat Pol PP OKI Alexander Bustomi mengatakan, pihak - nya telah menerima surat eda - ran dari Sekda OKI dan sudah diedarkan kepada pene rimanya pada 13 Juni. “Ada sekitar 150 tempat usaha yang terdiri dari hotel, penginapan, wisma, rumah makan dan tempat hiburan lainnya. Kami siap meng - awal surat ederan tersebut dan turun ke lapangan bila ada yang tidak mengindahkan himbaun ini,” janji Alexander.
Alex mengungkapkan, un - tuk wisma, hotel dan peng inapan, selama bulan Ra ma dan diperbolehkan membuka usaha. Namun tidak boleh menerima tamu yang tidak terikat tali pernikahan atau tamu yang akan berbuat mesum. Untuk usaha restoran dan rumah makan, diperbolehkan membuka usaha dengan syarat menu tupnya dengan tirai, agar menu ma - kanan dan minuman yang di dagang kan tidak nampak jelas.
Him bauan serupa juga dituju - kan ke pemilik kafe dan p-edagang petasan. "Untuk me man - tau, kita akan gelar razia dengan waktu yang tidak terjadwal. Jika masih ditemukan meneri - ma tamu bukan suami isteri, ma ka kita beri sanksi ad mi - nistatif atau kita tinjau ulang izin usahanya. Kalau untuk kafe dan warung remang-remang yang terindikasi menyediakan dagangan miras dan wanita penghibur, kami himbau untuk tidak membuka usaha apapun selama 24 jam. Jika masih ada yang membuka, akan kami tu - tup paksa," tegasnya.
Sementara, KetuaDPDFo rum Pondok Pesantren OKI Yu ristian Palimbani, menyambut baik surat edaran dari Pemkab OKI tersebut. Pihaknya ber ha rap, tempat usaha yang di berikan himbauan itu untuk mentaat inya.
"Kami siap membantu me ngawal surat edaran terse but, ini demi kekusukan umat muslim yang sedang melak sanakan ibadah puasa di bulan Ramadan," tutupnya.
M rohali
Surat edaran yang ditand atangani Sekretaris Daerah (Sek - da) OKI Husin tersebut mene - gas kan, bila himbauan itu tidak diindahkan, maka Sat Pol PP OKI dan unsur terkait akan me - razia dan memberi tindakan tegas berupa sanksi ad mi nis - trasi kepada pemilik usaha.
Kasat Pol PP OKI Alexander Bustomi mengatakan, pihak - nya telah menerima surat eda - ran dari Sekda OKI dan sudah diedarkan kepada pene rimanya pada 13 Juni. “Ada sekitar 150 tempat usaha yang terdiri dari hotel, penginapan, wisma, rumah makan dan tempat hiburan lainnya. Kami siap meng - awal surat ederan tersebut dan turun ke lapangan bila ada yang tidak mengindahkan himbaun ini,” janji Alexander.
Alex mengungkapkan, un - tuk wisma, hotel dan peng inapan, selama bulan Ra ma dan diperbolehkan membuka usaha. Namun tidak boleh menerima tamu yang tidak terikat tali pernikahan atau tamu yang akan berbuat mesum. Untuk usaha restoran dan rumah makan, diperbolehkan membuka usaha dengan syarat menu tupnya dengan tirai, agar menu ma - kanan dan minuman yang di dagang kan tidak nampak jelas.
Him bauan serupa juga dituju - kan ke pemilik kafe dan p-edagang petasan. "Untuk me man - tau, kita akan gelar razia dengan waktu yang tidak terjadwal. Jika masih ditemukan meneri - ma tamu bukan suami isteri, ma ka kita beri sanksi ad mi - nistatif atau kita tinjau ulang izin usahanya. Kalau untuk kafe dan warung remang-remang yang terindikasi menyediakan dagangan miras dan wanita penghibur, kami himbau untuk tidak membuka usaha apapun selama 24 jam. Jika masih ada yang membuka, akan kami tu - tup paksa," tegasnya.
Sementara, KetuaDPDFo rum Pondok Pesantren OKI Yu ristian Palimbani, menyambut baik surat edaran dari Pemkab OKI tersebut. Pihaknya ber ha rap, tempat usaha yang di berikan himbauan itu untuk mentaat inya.
"Kami siap membantu me ngawal surat edaran terse but, ini demi kekusukan umat muslim yang sedang melak sanakan ibadah puasa di bulan Ramadan," tutupnya.
M rohali
(ftr)