Pemkab Warning Hotel dan Penginapan

Jum'at, 19 Juni 2015 - 08:45 WIB
Pemkab Warning Hotel...
Pemkab Warning Hotel dan Penginapan
A A A
KAYUAGUNG - Pemkab OKI melayangkan peringatan melalui surat edaran kepada seluruh pemilik usaha hotel, penginapan dan wisma, agar tidak menerima tamu yang termasuk pasangan mesum selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran yang ditand atangani Sekretaris Daerah (Sek - da) OKI Husin tersebut mene - gas kan, bila himbauan itu tidak diindahkan, maka Sat Pol PP OKI dan unsur terkait akan me - razia dan memberi tindakan tegas berupa sanksi ad mi nis - trasi kepada pemilik usaha.

Kasat Pol PP OKI Alexander Bustomi mengatakan, pihak - nya telah menerima surat eda - ran dari Sekda OKI dan sudah diedarkan kepada pene rimanya pada 13 Juni. “Ada sekitar 150 tempat usaha yang terdiri dari hotel, penginapan, wisma, rumah makan dan tempat hiburan lainnya. Kami siap meng - awal surat ederan tersebut dan turun ke lapangan bila ada yang tidak mengindahkan himbaun ini,” janji Alexander.

Alex mengungkapkan, un - tuk wisma, hotel dan peng inapan, selama bulan Ra ma dan diperbolehkan membuka usaha. Namun tidak boleh menerima tamu yang tidak terikat tali pernikahan atau tamu yang akan berbuat mesum. Untuk usaha restoran dan rumah makan, diperbolehkan membuka usaha dengan syarat menu tupnya dengan tirai, agar menu ma - kanan dan minuman yang di dagang kan tidak nampak jelas.

Him bauan serupa juga dituju - kan ke pemilik kafe dan p-edagang petasan. "Untuk me man - tau, kita akan gelar razia dengan waktu yang tidak terjadwal. Jika masih ditemukan meneri - ma tamu bukan suami isteri, ma ka kita beri sanksi ad mi - nistatif atau kita tinjau ulang izin usahanya. Kalau untuk kafe dan warung remang-remang yang terindikasi menyediakan dagangan miras dan wanita penghibur, kami himbau untuk tidak membuka usaha apapun selama 24 jam. Jika masih ada yang membuka, akan kami tu - tup paksa," tegasnya.

Sementara, KetuaDPDFo rum Pondok Pesantren OKI Yu ristian Palimbani, menyambut baik surat edaran dari Pemkab OKI tersebut. Pihaknya ber ha rap, tempat usaha yang di berikan himbauan itu untuk mentaat inya.

"Kami siap membantu me ngawal surat edaran terse but, ini demi kekusukan umat muslim yang sedang melak sanakan ibadah puasa di bulan Ramadan," tutupnya.

M rohali
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
5 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
9 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved