Bupati Bantul Dipolisikan LSM Anti Korupsi
A
A
A
BANTUL - Bupati Bantul Sri Surya Widati dilaporkan ke Polda DIY oleh sebuah LSM atas dugaan keterlibatan penyelewengan dana hibang KONI Bantul, yang juga telah menyeret suaminya Idham Samawi sebagai tersangka.
"Agenda nasional pemberantasan korupsi sudah dipertegas Presiden Jokowi yang menaruh harapan besar pada kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Kita dari masyarakat sipil menyampaikan laporan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Bantul Sri Surya Widati," kata Beni Susanto, Ketua Forum LSM Yogyakarta, Senin (15/6/2015).
Menurut Beni, Bupati Bantul diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana APBD Bantul untuk dana hibah KONI Bantul 2011 terutama untuk Persiba Bantul.
Beberapa poin yang dilanggar adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 3 UU 28 tahun 1999 jo Pasal 27 UU 32 tahun 2014 jo Pasal 7 ayat 4 Perbup Bantul 6 c tahun 2008.
"Bukti pendukung adanya rekaman kesaksian Bupati Bantul Sri Surya Widati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 27 Mei 2015. Kita lampirkan CD rekaman kesaksian sebagi bukti pendukung," ujarnya.
Sebagai masyarakat, kata dia, tugasnya sudah terlaksana dengan mengadukan dugaan keterlibatan Bupati Bantul. Tugas penyidik kepolisian, khususnya Polda DIY untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah diterima.
"Bupati sebagai penangunjawab pengeluaran anggaran. Terlibat atau tidak terlibat dalam penyelewengan dana hibah itu kita serahkan ke penyidik Polda DIY," pungkasnya.
"Agenda nasional pemberantasan korupsi sudah dipertegas Presiden Jokowi yang menaruh harapan besar pada kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Kita dari masyarakat sipil menyampaikan laporan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Bantul Sri Surya Widati," kata Beni Susanto, Ketua Forum LSM Yogyakarta, Senin (15/6/2015).
Menurut Beni, Bupati Bantul diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana APBD Bantul untuk dana hibah KONI Bantul 2011 terutama untuk Persiba Bantul.
Beberapa poin yang dilanggar adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 3 UU 28 tahun 1999 jo Pasal 27 UU 32 tahun 2014 jo Pasal 7 ayat 4 Perbup Bantul 6 c tahun 2008.
"Bukti pendukung adanya rekaman kesaksian Bupati Bantul Sri Surya Widati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 27 Mei 2015. Kita lampirkan CD rekaman kesaksian sebagi bukti pendukung," ujarnya.
Sebagai masyarakat, kata dia, tugasnya sudah terlaksana dengan mengadukan dugaan keterlibatan Bupati Bantul. Tugas penyidik kepolisian, khususnya Polda DIY untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah diterima.
"Bupati sebagai penangunjawab pengeluaran anggaran. Terlibat atau tidak terlibat dalam penyelewengan dana hibah itu kita serahkan ke penyidik Polda DIY," pungkasnya.
(nag)