Polwan Polda Metro Jaya Dipukul Keponakan Kasat Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2015 - 20:39 WIB
Polwan Polda Metro Jaya...
Polwan Polda Metro Jaya Dipukul Keponakan Kasat Narkoba
A A A
JAKARTA - Seorang Polwan yang baru saja pulang apel pagi di Mapolda Metro Jaya terlibat keributan akibat kendaraan mereka bersenggolan di Jalan Otista Raya, Jaktim. Dalam keributan itu, Polwan tersebut sempat dipukul pengendara mobil yang merupakan keponakan dari Kasat Narkoba Polres Jakbar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat Brigadir Ernaya, anggota Dikyasa Polda Metro Jaya tengah mengendarai sepeda motor Varionya B 6338 PXW di Jalan Otista Raya menuju Jalan Otista 3, Sabtu (13/6/2015) pagi.

Saat sedang berkendara itu, motor Brigadir Ernaya terserempet mobil Nisan Serena bernopol B 1770 NFP yang tengah dikendarai oleh A Manurung (40). Brigadir Ernaya tak terima dan memukul kaca samping mobil tersebut.

Manurung lalu menghentikan mobilnya dan menghampiri Brigadir Ernaya. Sambil mengumpat kesal, Manurung memukul dada kiri Brigadir Ernaya. Usai memukul, Manurung pun kembali menaiki mobilnya untuk mencuci mobilnya di Jalan DI Panjaitan.

Brigadir Ernaya yang tak terima mendapatkan perlakuan seperti itu melaporkan ke Mapolsek Jatinegara. Lantaran di duga terjadi penganiayaan, pihak Polsek Jatinegara pun menjemput Manurung untuk diproses.

Saat berada di Polsek Jatinegara, Manurung yang mengaku sebagai keponakan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu lalu menghubungi pamannya. Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Parulian Sinaga muncul di Polsek Jatinegara.

Lantaran di duga terjadi kericuhan di Polsek Jatinegara, anggota Propam Polres Jakarta Timur pun mendatangi Polsek Jatinegara untuk melerai kericuhan tersebut.

Kapolsek Jatinegara Kompol Suwanda mengakui peristiwa tersebut. Korban pun sudah melaporkan kasus tersebut ke pihaknya dan tekah membuat visum untuk melengkapi laporannya itu.

"Kasusnya masih kami selidiki. Korban dan pelaku masih dimintai keterangannya. Ini hanya penganiayaan ringan yang awalnya dari kecelakaan lalu lintas dan berujung ke pemukulan," katanya saat dihubungi Sindonews.

"Kalaupun diproses, pelaku dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya pun tidak sampai 5 tahun. Korbannya memang Polwan, Brigadir Ernaya," tambahnya.
(ysw)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
7 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
7 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
8 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
8 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
11 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved