Pesta Sabu, Mahasiswa Diciduk Aparat

Kamis, 11 Juni 2015 - 13:33 WIB
Pesta Sabu, Mahasiswa Diciduk Aparat
Pesta Sabu, Mahasiswa Diciduk Aparat
A A A
DENPASAR - Seorang mahasiswa dicokok aparat Polres Sampang, Madura, Jawa Tmur. Pasalnya, mahasiswa ini terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Identitas tersangka bernama Ahmad Rafiqi (20), asal Kabupaten Sumenep. Pemuda ini tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Malang.

Selain meringkus Rafiqi, petugas juga menangkap temannya bernama Sidik Rahmad (25) warga Desa Tambak Agung Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,56 gram.

Disusul 1 pipet, kaca warna putih ada sisa sabu, 1 botol yang digunakan sebagai kompor menghisab sabu, dan1botol alkohol 90 persen serta sendok dan sedotan. Barang-barang tersebut diamakan untuk kepentingan penyidikan.

Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada pesta Sabu di rumah kosong Desa Tamberu Barat, Sokobenah, Sampang.

"Lalu petugas menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penggerebekan. Hasilnya dua pemuda ditangkap saat menghisap Sabu," terang Arief, Kamis (11/6/2015).

Kemudian kedua pemuda beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaann pelaku tidak hanya kali ini mengkonsumsi Sabu, melainkan sudah berkali-kali.

"Pelaku mengaku sudah sering menggelar pesta narkoba yakni sebanyak 10 kali. Saat ini anggota masih mengejar satu tersangka lainnya yang berhasil kabur," paparnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1678 seconds (0.1#10.140)