Judi Bola Online Internasional Dibongkar

Rabu, 10 Juni 2015 - 09:28 WIB
Judi Bola Online Internasional Dibongkar
Judi Bola Online Internasional Dibongkar
A A A
MEDAN - Unit Vice Control/Judisila Polresta Medan membongkar praktik judi bola online internasional, dari sebuah rumah di Jalan Gaharu, Medan Timur, Minggu (7/6) sore. Polisi juga membekuk seorang tersangka yang berperan sebagai agen perjudian tersebut.

“Dari tangan tersangka T, 37, warga Jalan Gaharu, kami menyita barang bukti berupa dua telepon genggam, buku tabungan, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), uang Rp 1 juta, tablet, dan lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit VC/Judisila AKP T Fathir Mustafa, Selasa (9/6) sore.

Aldi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka T merupakan agen judi bola online. Informasi itu kemudian diselidiki dan saat T dibekuk, dari telepon genggamnya didapat sejumlah pesan masuk yang ditengarai terkait perjudian. Hasil interogasi, kata mantan Kapolsekta Sunggal itu, tersangka memberikan sebuah nomor rekening untuk menampung uang taruhan para pemain judi.

Setelah itu, disetor kepada seseorang berinisial H yang berada di Filipina. Dari jumlah uang yang diterima pemasang, sebut Aldi, pelaku menerima komisi 10%. Namun pelaku juga bertugas mentransfer uang bagi pemain judi yang menang. “Dalam praktiknya, T memanfaatkan sebuah situs untuk menjalankan perjudian tersebut. Selama sebulan, T bisa meraup keuntungan minimal Rp30 juta. Tentunya uang yang dikirim ke Filipina jauh lebih besar,” katanya. Praktik judi bola online yang dikelola tersangka, beber Aldi, sudah berjalan empat bulan dan menerima taruhan untuk semua liga.

“Liga Inggris, Spanyol, Italia bahkan Final Liga Champions kemarin juga dipertaruhkan,” ujarnya. Menariknya, lanjut Aldi, tersangka juga berperan ganda sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang baru dilakoninya dua pekan. “Untuk togel ini, dilakukan via telepon genggam untuk menerima pemesanan nomor dari pemain,” terangnya.

Judi Poker

Sementara itu AKP Fathir Mustafamenambahkan, mereka membekuk enam tersangka judi poker di sebuah warnet Jalan Pasar III Tuasan, Kelurahan Gluger Darat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (2/6). “Enam tersangka RS, 46, AS, 30, RD, 26, HP, 28, IS, 30, danFD, 18, seluruhnya warga, Medan,” ujarnya. Fathir mengatakan, FD bertugas sebagai operator warnet untuk memperjual-belikan chip kepada para pemain dengan harga tertentu.

Bagi pemain yang menang bisa menjualnya kembali. Pemain, sebutnya, membuka akun facebook dan bermain. Pemain yang memiliki kartu kombinasi tertinggi berhak menjadi pemenang. “Pemain yang menang, maka bisa menjual chip tersebut ke pihak warnet untuk mendapatkan sejumlah uang,” tambahnya. Dari penangkapan itu, sambung Fathir, polisi menyita barang bukti Rp700.000, lima unit komputer, dan satu lembar kertas berisi catatan.

“Para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana dan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e subsider Pasal 303 Bis KUHPidana,” pungkasnya.

Dody ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7195 seconds (0.1#10.140)