Terlilit Utang, Pejabat Pemkab Gadaikan Motor Dinas
A
A
A
SAMPANG - Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat menggadaikan motor dinasnya pada warga, karena terlilit utang dan tidak mampu membayar.
Identitas pejabat itu berinisial S. Adapun motor dinas yang digadaikan berupa Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) M 2822 PP. Motor dinas tersebut digadaikan pada Marsuki, warga Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang.
"Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada motor dinas digadaikan. Setelah diselidiki, ternyata kabar itu benar adanya," terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang Moh Jalil, Selasa (9/6/015).
Jalil menjelaskan, motor dinas itu digadaikan karena oknum pejabat tersebut terlilit utang sebesar Rp77.125.000. Hasil penyelidikan, Satpol PP menemukan dua alat bukti dalam kasus ini.
"Di antaranya kwitansi pembayaran utang dan surat pernyataan yang menyebutkan kendaraan sebagai jaminan utang. Padahal, kendaraan dinas tidak boleh dibuat jaminan utang," paparnya.
Oknum pejabat tersebut terancam dikenakan sanksi berupa penurunan dari jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat 5.
"Kami belum menyita kendaraan dinas yang telah digadaikan. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti," tukasnya.
Identitas pejabat itu berinisial S. Adapun motor dinas yang digadaikan berupa Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) M 2822 PP. Motor dinas tersebut digadaikan pada Marsuki, warga Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang.
"Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada motor dinas digadaikan. Setelah diselidiki, ternyata kabar itu benar adanya," terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang Moh Jalil, Selasa (9/6/015).
Jalil menjelaskan, motor dinas itu digadaikan karena oknum pejabat tersebut terlilit utang sebesar Rp77.125.000. Hasil penyelidikan, Satpol PP menemukan dua alat bukti dalam kasus ini.
"Di antaranya kwitansi pembayaran utang dan surat pernyataan yang menyebutkan kendaraan sebagai jaminan utang. Padahal, kendaraan dinas tidak boleh dibuat jaminan utang," paparnya.
Oknum pejabat tersebut terancam dikenakan sanksi berupa penurunan dari jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 ayat 5.
"Kami belum menyita kendaraan dinas yang telah digadaikan. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti," tukasnya.
(san)