Belum Lengkap, Laporan Pemkot Ditolak
A
A
A
PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan akhirnya melayangkan laporan dugaan penghinaan dan perusakan bendera logo Kota Pekalongan ke Mapolresta Pekalongan.
Kasatpol PP Kota Pekalongan Yos Rosyidi, Kabag Hukum Pemkot Pekalongan Munsyi Rofiana didampingi kuasa hukum pemkot Arif NS, mendatangi Mapolresta Pekalongan kemarin. Kuasa Hukum Pemkot Pekalongan, Arief NS, mengatakan para terlapor dinilai juga merusak bendera logo tersebut. Perusakan itu yakni dengan menginjak- injak logo tersebut. “Jadi tidak hanya diturunkan, tapi bendera logo itu juga diinjakinjak,” ujarnya.
Pihaknya tidak bersedia menyebutkan nama-nama terlapor dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial salah satu terlapor. “Untuk menghormati kami tidak sebutkan nama, salah satunya ES. Ada lebih dari lima orang yang kita laporkan,” kata Arief NS. Dia menilai pasal yang dituduhkan yakni penghinaan terhadap penguasa daerah Pasal 207 jo Pasal 170 (1) KUHP.
“Barang bukti kami punya rekaman video, foto, dan saksisaksi. Pasal 207 ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, mengenai dengan sengaja melakukan penghinaan penguasa/ pejabat di depan umum. Sedangkan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan terhadap barang, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.
Pihaknya juga masih akan melengkapi berkas yang diperlukan untuk laporan tersebut. Setelah lengkap, pihaknya akan kembali mendatangi Mapolresta Pekalongan. “Nanti setelah lengkap betul, saya serahkan lagi ke polisi. Nanti panjenengan bisa minta keterangan pihak kepolisian, siapa saja orang-orang itu,” ucapnya
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Dwi Budiyanto, mengaku belum bisa menerima berkas laporan tersebut karena berkas tersebut belum memiliki bukti petunjuk yang lengkap. “Jadi, kami masih menunggu berkas pengaduan itu untuk dilengkapi, sepertifoto danvideo bukti petunjuk yang mendukung tentang pengaduan itu. Nanti kalau sudah lengkap, kami akan tindak lanjuti dan mengklarifikasinya,” tandasnya.
Prahayuda febrianto
Kasatpol PP Kota Pekalongan Yos Rosyidi, Kabag Hukum Pemkot Pekalongan Munsyi Rofiana didampingi kuasa hukum pemkot Arif NS, mendatangi Mapolresta Pekalongan kemarin. Kuasa Hukum Pemkot Pekalongan, Arief NS, mengatakan para terlapor dinilai juga merusak bendera logo tersebut. Perusakan itu yakni dengan menginjak- injak logo tersebut. “Jadi tidak hanya diturunkan, tapi bendera logo itu juga diinjakinjak,” ujarnya.
Pihaknya tidak bersedia menyebutkan nama-nama terlapor dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial salah satu terlapor. “Untuk menghormati kami tidak sebutkan nama, salah satunya ES. Ada lebih dari lima orang yang kita laporkan,” kata Arief NS. Dia menilai pasal yang dituduhkan yakni penghinaan terhadap penguasa daerah Pasal 207 jo Pasal 170 (1) KUHP.
“Barang bukti kami punya rekaman video, foto, dan saksisaksi. Pasal 207 ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, mengenai dengan sengaja melakukan penghinaan penguasa/ pejabat di depan umum. Sedangkan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan terhadap barang, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.
Pihaknya juga masih akan melengkapi berkas yang diperlukan untuk laporan tersebut. Setelah lengkap, pihaknya akan kembali mendatangi Mapolresta Pekalongan. “Nanti setelah lengkap betul, saya serahkan lagi ke polisi. Nanti panjenengan bisa minta keterangan pihak kepolisian, siapa saja orang-orang itu,” ucapnya
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Dwi Budiyanto, mengaku belum bisa menerima berkas laporan tersebut karena berkas tersebut belum memiliki bukti petunjuk yang lengkap. “Jadi, kami masih menunggu berkas pengaduan itu untuk dilengkapi, sepertifoto danvideo bukti petunjuk yang mendukung tentang pengaduan itu. Nanti kalau sudah lengkap, kami akan tindak lanjuti dan mengklarifikasinya,” tandasnya.
Prahayuda febrianto
(ftr)