Curi Pakaian di JM Group Dibekuk

Jum'at, 05 Juni 2015 - 21:02 WIB
Curi Pakaian di JM Group Dibekuk
Curi Pakaian di JM Group Dibekuk
A A A
LUBUKLINGGAU - Dua orang pencuri pakaian di Supermarket Jusuf Massawa (JM) Group Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dibekuk aparat Tim Buser Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau. Kamis 4 Juni sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka merupakan wanita yakni Serli Mariton (32) dan Evi Susanti (40). Keduanya warga Kelurahan Senalang.

Ditangkap karena melakukan pencurian pakaian baju kemeja merk Novel Mice sebanyak 19 lembar dan satu rok panjang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5.788.000,.

Sedangkan di Polsek Kelingi Polres Musi Rawa. Satu orang pencurian tersangka Jesmar Sitangang (24) warga Kampung 5 Dusun Sindang Rejo, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Kelingi. Jumat (5/6/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka nekat mencuri pakaian dirumah korban Muhamad Bud (42) warga Kampung I Dusun Kediri, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.

Modus yang dilakukan tersangka Jesmar diduga kesal dengan korban karena setelah meminjam uang koperasi SADANIROHA tempat tersangka bekerja sebesar Rp4 juta dan baru dibayar dua kali tetapi tidak bayar lagi.

Akibatnya tersangka kesal karena sering ditanya bos kantor tentang cicilan korban. Sehingga muncul niat mencuri di rumah korban.

Saat melakukan aksi pencurian tersangka bersama rekannya Darman Malau sekarang dalam pencarian polisi (DPO).

Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Dedi Rahmat mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian karena kesal pinjaman di koperasi tidak dicicil tersangka.

Lalu mencuri dirumah korban dengan rekannya malam hari merusak kunci gembok pintu depan menggunakan linggis.

"Saat di dalam rumah tersangka mengambil pakaian dan celana baru milik korban. Jika ditotal mencapai Rp3 juta, " jelas Dedi.

Menurutnya, tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian dan mampir di sebuah warung di Desa Darma Sakti.

Saat itu warga yang mengetahui aksi tersangka langsung menghubungi Mapolsek Muara Kelingi dan berhasil membekuk tersangka Jesmar.

"Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi beserta barang bukti (bb) pakaian hasil curiannya, " jelasnya.

Tersangka Jesmar Sitanggang saat diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7799 seconds (0.1#10.140)