Sidang Kasus Oknum Dewan Selingkuh Digelar Tertutup

Kamis, 04 Juni 2015 - 14:19 WIB
Sidang Kasus Oknum Dewan Selingkuh Digelar Tertutup
Sidang Kasus Oknum Dewan Selingkuh Digelar Tertutup
A A A
MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang mulai menyidangkan kasus perselingkuhan oknum anggota Dewan bernama Lukito Eko Purwardhana. Namun sayang sidang tersebut digelar tertutup.

Anggota Dewan dari partai NasDem ini diseret ke meja hijau dituduh selingkuh dan berbuat asusila dengan seorang pengusaha asal Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Itje Tresnawaty yang masih bersuami. Keduanya terlibat hubungan terlarang sejak tahun 2014 lalu.

Lukito yang kini duduk di Komisi B DPRD Kabupaten Malang dilaporkan ke Polisi oleh H. Sukma Raharja, suami Itje. (Baca: Selingkuh dengan Anggota Dewan, Pengusaha Ini Minta Isterinya Dihukum).

Jalannya persidangan yang hanya sekitar 40 menit itu, menghadirkan terdakwa Lukito dan terdakwa Itje. Kedua pasangan bukan suami isteri resmi ini disidang secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Ratnasari mengatakan, berkas perkaranya displit, walau pun Lukito dan Itje sama-sama sebagai terdakwa. "Karena berkas perkara pidananya terpisah, ya kita sidang terpisah," katanya.

Yuni mengatakan, sidang perdana ini hanya mendengarkan dakwaan kedua terdakwa. Lukito kata Yuni dijerat primer Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a, atau Pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a. KUHP.

"Sementara Itje diancam Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b, KUHP. Meski dakwaannya berbeda, namun ancaman pidananya sama yaitu kurungan pidana penjara selama sembilan bulan," katanya.

Dikatakan, Pasal yang dikenakan kepada Lukito itu menjelaskan seorang suami yang telah beristeri melakukan tindakan perselingkuhan dengan isteri orang lain yang masih terikat perkawinan yang sah.

"Substansi Pasal ini sama halnya dengan pasal yang didakwakan kepada Itje Tresnawati. Ancaman pidana penjara pun sama," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6468 seconds (0.1#10.140)