Pesta Sabu, Empat Karyawan Hotel Diciduk
A
A
A
BANGKALAN - Jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali menggerebek Kampung Rabesen atau yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Hasilnya, empat orang diringkus petugas karena kedapatan sedang nyabu ketika digerebek. Para tersangka ini merupakan karyawan pada salah satu hotel yang ada di Surabaya.
Mereka masing-masing berinisial CA (30), BP (33), dan YB (28) warga asal Surabaya. Disusul TG (28) warga asal Sidoarjo. Kini, keempat tersangka tersebut dijebloskan dalam tahanan Polres.
Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang menyatakan, penggerebekan sendiri berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pesta sabu di kampung narkoba.
"Lalu anggota turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi. Rupanya kabar itu benar adanya, dan langsung dilakukan penggerebekan," terang Herlambang, Kamis (4/6/2015).
Menurut Herlambang, pihaknya berhasil menangkap empat pemakai sabu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu seberat 0,40 gram, korek api, alat hisap atau bong dan kompor.
"Mereka (tersangka) orang luar yang notabene warga Surabaya dan Sidoarjo, lalu nyabu disini. Mereka nekat nyabu disini karena kabarnya aman, tetapi kami selalu pantau. Buktinya sekarang ini empat pemakai ditangkap," paparnya.
Namun, sambung Herlambang, pihaknya masih memburu sang bandar berinisial H. Sebab, saat penggerebekan berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
"Kita upayakan penangkapan tidak berhenti disini, melainkan sampai habis. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Hasilnya, empat orang diringkus petugas karena kedapatan sedang nyabu ketika digerebek. Para tersangka ini merupakan karyawan pada salah satu hotel yang ada di Surabaya.
Mereka masing-masing berinisial CA (30), BP (33), dan YB (28) warga asal Surabaya. Disusul TG (28) warga asal Sidoarjo. Kini, keempat tersangka tersebut dijebloskan dalam tahanan Polres.
Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang menyatakan, penggerebekan sendiri berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pesta sabu di kampung narkoba.
"Lalu anggota turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi. Rupanya kabar itu benar adanya, dan langsung dilakukan penggerebekan," terang Herlambang, Kamis (4/6/2015).
Menurut Herlambang, pihaknya berhasil menangkap empat pemakai sabu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu seberat 0,40 gram, korek api, alat hisap atau bong dan kompor.
"Mereka (tersangka) orang luar yang notabene warga Surabaya dan Sidoarjo, lalu nyabu disini. Mereka nekat nyabu disini karena kabarnya aman, tetapi kami selalu pantau. Buktinya sekarang ini empat pemakai ditangkap," paparnya.
Namun, sambung Herlambang, pihaknya masih memburu sang bandar berinisial H. Sebab, saat penggerebekan berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
"Kita upayakan penangkapan tidak berhenti disini, melainkan sampai habis. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)