Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Ikan Dibekuk

Kamis, 04 Juni 2015 - 08:56 WIB
Alih Profesi Jadi Pengedar...
Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Ikan Dibekuk
A A A
PADANG - AG (31), Warga Perumahan Abrasi Pantai, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat dibekuk aparat saat hendak transaksi sabu di Jalan S Parman.

"Terangska sudah dua bulan kita lidik, baru tadi sore melakukan pengintaian dan penangkapan dilakukan pada pukul 19.30 WIB, di samping apotik atau depan BCA Ulak Karang Jalan S Parman. Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi sabu, ditangannya disita enam paket kecil sabu," kata Kasat Narkoba, Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman pada Rabu 3 Mei 2015.

Saat penangkapan itu pelanggannya berhasil kabur. Setelah polisi melakukan pengembangan ternyata AG menginap di hotel M berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.

"Dia menginap di kamar 204, kita melakukan penggeladahan di dalam kamar dan lemarinya, ternyata dalam tas yang tersimpan dilemari mendapati setengah kilogram ganja kering, ala penghisap sabu, timbangan dan plastik pembungkus sabu," katanya.

Modus penjualannya, kata Daeng dia turun dari hotel untuk memenuhi pelanggannnya setelah traksaksi dia kembali lagi ke hotel. di kamar hotek, polisi juga menemukan seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat pesanan tersangka.

"Tapi dia tidak terlibat, cewek ini hanya saksi saja. AG ini sudah menjadi bandar pengedar narkotika, diperkirakan ganja ini dia beli 1 Kilogram dan sabu ini lebih dari enam paket, sebab dia sudah melakukan transaksi beberapa kali dan kita hanya mendapatkan sisanya," sebut Daeng.

Sementara tersangka AG hanya mengakui memiliki barang sabu ini hanya enam paket dan ganja seperempat kilogram. "Saya baru satu minggu ini jualan sabu dan ganja kering ini. Ganja ini dapar dari Ari di Pasar Usang, Padang Pariaman sementara sabu dari Ucok di Teluk Bayur Padang," katanya.

Ganja ini dibelinya seharga Rp550 ribu dijual eceran dengan paket kecil senilai Rp20 ribu. Sementara sabu satu paket kecil dengan nilai Rp100 ribu."Sebelumnya saya penjual ikan di Pasar Pagi, Lolong, Padang," ujarnya.

AG merupakan residivis dengan kasus yang sama, pada bulan Juni 2012 dia ditangkap Polresta Padang menjual narkoba jenis sabu dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan dan bebas baru pada bulan Desember 2014.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved