Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Ikan Dibekuk
A
A
A
PADANG - AG (31), Warga Perumahan Abrasi Pantai, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat dibekuk aparat saat hendak transaksi sabu di Jalan S Parman.
"Terangska sudah dua bulan kita lidik, baru tadi sore melakukan pengintaian dan penangkapan dilakukan pada pukul 19.30 WIB, di samping apotik atau depan BCA Ulak Karang Jalan S Parman. Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi sabu, ditangannya disita enam paket kecil sabu," kata Kasat Narkoba, Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman pada Rabu 3 Mei 2015.
Saat penangkapan itu pelanggannya berhasil kabur. Setelah polisi melakukan pengembangan ternyata AG menginap di hotel M berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.
"Dia menginap di kamar 204, kita melakukan penggeladahan di dalam kamar dan lemarinya, ternyata dalam tas yang tersimpan dilemari mendapati setengah kilogram ganja kering, ala penghisap sabu, timbangan dan plastik pembungkus sabu," katanya.
Modus penjualannya, kata Daeng dia turun dari hotel untuk memenuhi pelanggannnya setelah traksaksi dia kembali lagi ke hotel. di kamar hotek, polisi juga menemukan seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat pesanan tersangka.
"Tapi dia tidak terlibat, cewek ini hanya saksi saja. AG ini sudah menjadi bandar pengedar narkotika, diperkirakan ganja ini dia beli 1 Kilogram dan sabu ini lebih dari enam paket, sebab dia sudah melakukan transaksi beberapa kali dan kita hanya mendapatkan sisanya," sebut Daeng.
Sementara tersangka AG hanya mengakui memiliki barang sabu ini hanya enam paket dan ganja seperempat kilogram. "Saya baru satu minggu ini jualan sabu dan ganja kering ini. Ganja ini dapar dari Ari di Pasar Usang, Padang Pariaman sementara sabu dari Ucok di Teluk Bayur Padang," katanya.
Ganja ini dibelinya seharga Rp550 ribu dijual eceran dengan paket kecil senilai Rp20 ribu. Sementara sabu satu paket kecil dengan nilai Rp100 ribu."Sebelumnya saya penjual ikan di Pasar Pagi, Lolong, Padang," ujarnya.
AG merupakan residivis dengan kasus yang sama, pada bulan Juni 2012 dia ditangkap Polresta Padang menjual narkoba jenis sabu dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan dan bebas baru pada bulan Desember 2014.
"Terangska sudah dua bulan kita lidik, baru tadi sore melakukan pengintaian dan penangkapan dilakukan pada pukul 19.30 WIB, di samping apotik atau depan BCA Ulak Karang Jalan S Parman. Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi sabu, ditangannya disita enam paket kecil sabu," kata Kasat Narkoba, Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman pada Rabu 3 Mei 2015.
Saat penangkapan itu pelanggannya berhasil kabur. Setelah polisi melakukan pengembangan ternyata AG menginap di hotel M berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.
"Dia menginap di kamar 204, kita melakukan penggeladahan di dalam kamar dan lemarinya, ternyata dalam tas yang tersimpan dilemari mendapati setengah kilogram ganja kering, ala penghisap sabu, timbangan dan plastik pembungkus sabu," katanya.
Modus penjualannya, kata Daeng dia turun dari hotel untuk memenuhi pelanggannnya setelah traksaksi dia kembali lagi ke hotel. di kamar hotek, polisi juga menemukan seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat pesanan tersangka.
"Tapi dia tidak terlibat, cewek ini hanya saksi saja. AG ini sudah menjadi bandar pengedar narkotika, diperkirakan ganja ini dia beli 1 Kilogram dan sabu ini lebih dari enam paket, sebab dia sudah melakukan transaksi beberapa kali dan kita hanya mendapatkan sisanya," sebut Daeng.
Sementara tersangka AG hanya mengakui memiliki barang sabu ini hanya enam paket dan ganja seperempat kilogram. "Saya baru satu minggu ini jualan sabu dan ganja kering ini. Ganja ini dapar dari Ari di Pasar Usang, Padang Pariaman sementara sabu dari Ucok di Teluk Bayur Padang," katanya.
Ganja ini dibelinya seharga Rp550 ribu dijual eceran dengan paket kecil senilai Rp20 ribu. Sementara sabu satu paket kecil dengan nilai Rp100 ribu."Sebelumnya saya penjual ikan di Pasar Pagi, Lolong, Padang," ujarnya.
AG merupakan residivis dengan kasus yang sama, pada bulan Juni 2012 dia ditangkap Polresta Padang menjual narkoba jenis sabu dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan dan bebas baru pada bulan Desember 2014.
(nag)