Pemkot Bogor Siapkan Perwal Soal Angkot Berbadan Hukum

Senin, 01 Juni 2015 - 19:05 WIB
Pemkot Bogor Siapkan...
Pemkot Bogor Siapkan Perwal Soal Angkot Berbadan Hukum
A A A
BOGOR - Guna menertibkan dan menata angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor. Pemkot Bogor terus menggodok payung hukum berupa peraturan Wali Kota (perwal) terkait kewajiban angkot memiliki badan hukum.

"Saat ini, kajian angkot berbadan hukum sudah masuk dalam pembentukan peraturan Wali Kota sebagai bentuk payung hukumnnya," kata Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Achsin Prasetyo, Senin (1/6/2015).

Achsin mengatakan, diprediksi aturan tersebut akan tepat waktu rampung dan dapat diterapkan pada Agustus nanti. Saat ini, kajiannya sudah masuk ke bagian hukum untuk dibuat peraturan wali kota.

"Itu kan turunan dari Perda 3/2013 tentang Angkot Berbadan Hukum, itu juga amanat UU No 22/2009 terus diturunkan ke dalam perda dan sekarang mau di-perwal kan. Dan secara di lapangan sudah berjalan. musah-mudahan Agustus bisa berjalan," katanya di Balai Kota Bogor, Senin (01/06)

Achsin menjelaskan, jika pelaksanaan angkot berbadan hukum ini sudah berjalan. Nantinya akan ada pengurangan jumlah angkot yang beredar di Kota Bogor.

Karena sejak tahun 2015 sendiri, pihaknya tidak melakukan perpanjangan izin operasi bagi para pemilik angkot. Sehingga, kata dia, nantinya angkot yang tidak masuk badan hukum tidak diperbolehkan beroperasi.

"Lalu ada konversi juga 3 angkot menjadi satu bus angkutan massal. Syaratnya angkot harus berbadan hukum, sehingga tidak ada lagi pengusaha angkot yang memiliki kendaraan lebih dari tiga unit," jelasnya.

Selain itu, lanjut Achsin, jika pelaksanaan angkot berbadan hukum ini sudah berjalan. Pelaksanaan reruting angkot pun akan dilakukan. Di mana arah kendaraan jalur angkot akan diubah menjadi searah jarum jam di sekitaran Kebun Raya dan Istana Bogor.
(whb)
Berita Terkait
Peringati HJB, Perum...
Peringati HJB, Perum PPD Gratiskan Bus JR Connexion Selama Sebulan
Pembatalan Pemisahan...
Pembatalan Pemisahan Penumpang Angkutan Kota
Angkot Bogor-Cianjur...
Angkot Bogor-Cianjur Kecelakaan Tunggal di Puncak, Sopir Tewas
Tarif Baru Pete-pete...
Tarif Baru Pete-pete di Makassar: Umum Rp7.000 dan Pelajar Rp3.000
Kenaikan Harga BBM,...
Kenaikan Harga BBM, Pemkot Tangerang Sediakan Angkutan Umum Gratis
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Berita Terkini
Kisah Brimob Selamatkan...
Kisah Brimob Selamatkan Jenderal M Jusuf dari Berondong Peluru Kelompok Kahar Muzakkar
1 jam yang lalu
Jadi Korban Bullying,...
Jadi Korban Bullying, Seorang Santri Ponpes di Kolaka Utara Dibakar Senior
3 jam yang lalu
Jokowi Digugat Gara-gara...
Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Begini Kata Kuasa Hukum
4 jam yang lalu
Sinergi Penyatuan Data...
Sinergi Penyatuan Data Pertanian di Sukabumi Percepat Swasembada Pangan
4 jam yang lalu
2 Jenazah Korban Pembunuhan...
2 Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Diautopsi, Terdapat Luka Parah di Sekujur Tubuh
5 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Dokter PPDS Anestasi Perkosa 3 Pasien: Semua Dibius Lebih Dulu
5 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved