Jangan Anggap Sepele Persoalan Rumah Kos
A
A
A
Rumah kos kini sudah menjadi pilihan bagi mahasiswa yang kuliah maupun pekerja di perantauan. Maklum, selain menawarkan biaya terjangkau, rumah kos juga bisa menjadi wadah bagi penghuninya untuk berinteraksi sosial.
Namun sayang, tidak sedikit penghuni rumah kos yang menyalahgunakan fungsi tempat tinggal itu. Rumah kos kerap ditemui multifungsi, karena tidak hanya dijadikan sebagai tempat tinggal semata, tapi dijadikan tempat atau sasaran kejahatan. Misalnya, rumah kos dijadikan sebagai lokasi mengonsumsi narkoba, judi, dan seks bebas.
Dalam beberapa kali razia yang dilakukan pihak kecamatan dan Satpol PP di Kota Medan kerap dipergoki sejoli di dalam rumah kos sedang berbuat mesum. Kasus yang lebih menghebohkan publik di Tanah Air tentu yang menimpa Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby. Gadis yang dibunuh di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, April lalu, seakan membuka tabir perbuatan terlarang secara terselubung di rumah kos.
Dari kasus ini pula terkuak bisnis prostitusi online , di mana kamar kos dijadikan sebagai tempat transaksi. Oleh karena itu, persoalan di rumah kos tidak bisa dianggap sepele. Terlebih bagi mahasiswa yang baru menginjakkan kaki di Kota Medan, tentu sangat rawan terhadap aksi kriminalitas.
Tinggal jauh dari keluarga, seorang anak kos mau tidak mau harus bisa mengatasi permasalahannya seorang diri. Jika tidak, banyak yang berujung maut. Seperti kasus mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU), Elpiana Ambarita, yang ditemukan tewas gantung diri di kamar kos di Jalan Djamin Gintings, Gang Ganepo, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, 17 Mei lalu.
Salah seorang pemilik kos di Jalan Setia Budi, Medan Selayang, Dewi mengakui, tak menutup kemungkinan kos dijadikan sebagai lokasi kriminalitas. Karena itu, diperlukan kepedulian sang pemilik terhadap penghuni rumah kosnya. Aktivitas keseharian penghuni rumah kos sebisa mungkin harus dihafal dengan baik oleh si pemilik rumah kos.
Pengawasan juga harus benar-benar dilakukan. Bila ada aktivitas mencurigakan, sepatutnya pemilik rumah kos bertanya dan menunjukkan rasa kepeduliannya. “Permasalahannya, kadang anak kos merasa saya sebagai ibu kos mencampuri urusan pribadi mereka. Maka harus ada trik yang dilakukan, saya harus pintar-pintar mendekatkan diri dengan anak kos,” ujarnya.
Bagi Dewi jika ditemukan penghuni rumah kosnya bermasalah, tidak ada kata kompromi dan langsung diusir. Karena itu, ia selalu mengawas lingkungan rumah kosnya. Ia setiap hari berusaha melihat langsung aktivitas keseharian para penghuni rumah kos. “Kalau sudah ketahuan kamar dijadikan tempat narkoba atau judi, langsung saya usir. Tidak ada tawar- menawar sama saya kalau soal itu,” ujarnya.
Kriminolog Kota Medan, Nur Sariani Simatupang menilai, tidak menampik bahwa rumah kos sebagai tempat strategis terjadinya tindak kriminal. Terlebih lagi penghuni rumah kos didominasi usia remaja yang dikenal sebagai masa transisi dari anak-anak ke dewasa ditandai dengan perubahan fisik, psikologis, dan sosial.
“Kalau dibilang strategis bisa juga. Soalnya, sudah banyak tindakan kriminal terjadi di kos-kosan, mulai dari perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkoba, hingga pembunuhan,” ujarnya. Salah seorang penghuni kos di Medan, Muhammad Ihsan, 20, mengakui tidak sedikit temantemannya mengajak untuk berbuat melanggar hukum, seperti mengajak main judi dan lainnya di kamar kos. Akan tetapi sejauhiniia menolak. Iamengatakan, walau berada jauh dari orang tuanya di Aceh, namun tetap menjaga kepercayaan orang tua.
“Bapak saya sudah percaya kepada saya, makasaya bolehkuliah di luar kota. Untuk menjaga kepercayaan itu, saya berusaha untuk tidak berbuat macam-macam,” ungkap mahasiswa Fakultas Hukum UMSU itu. Banyaknya kasus kriminal yang terjadi di rumah kos jelas membuatpara orangtuawaswas. Karena itu tak jarang para orang tua terlibat langsung dalam menentukan rumah kos bagi si anak.
“Sebagai antisipasinya, saya sendiri yang memilih kos-kosan untuk anak saya. Itu pun karena saya kenal dengan pemilik kosnya. Jadi saya tidak khawatir lagi,” kata Rahmat Yudha, warga Medan Denai yang memiliki anak bernama Muhammad Yusuf, 21, sedang kuliah di salah satu universitas swasta di Kota Padang, Sumatera Barat. Untuk memantau kondisi anaknya di perantauan, Rahmat Yudha selalu berkomunikasi lewat telepon.
“Terkadang sudah jam 12 malam pun saya meneleponnya. Itu untuk memastikan kalau anak saya sedang berada di kos dan dalam kondisi baik,” ujarnya. Walaupun anaknya laki-laki, namun Rahmat Yudha tetap khawatir dengan kondisi anaknya. Sebab saat ini anaknya sedang beranjak dewasa yang mudah terpengaruh lingkungan.
“Memang pada dasarnya, anak laki-laki itu lebih kuat dari anak perempuan dan lebih bisa menjaga diri. Namun, yang namanya pergaulan, bisa saja anak itu salah memilih teman dan sebagainya. Maka saya rutin meneleponnya setiap saat,” katanya. Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Juliani Prihatini sepakat, sangat diperlukan kehati-hatian dalam memilih rumah kos.
Sebab selama ini tidak sedikit polisi menemukan kasus kriminalitas berasal dari rumah kos. Seperti kasus narkoba, kumpul kebo, serta penyakit masyarakat lainnya. “Memang banyak temuan penyakit masyarakat di rumah kos-kosan. Sebagian penghuninya ada yang memanfaatkan kos-kosan itu untuk narkoba, pasangan kumpul kebo, dan lain-lain,” tutur Juliani.
Dia tidak memungkiri bahwa penghuni kos bukan hanya sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga kerap menjadi sasaran aksi kejahatan. Banyak rumah kos ditinggal penghuninya menjadi sasaran pencurian. Karena itu, banyak penghuni kos merasa tidak nyaman. Namun bicara keamanan, Juliani mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, tapi diperlukan peran aparat pemerintah.
Dalamhalini tentu peran pihak kelurahan sebagai ujung tombak dengan menekankan peran kepala lingkungan yang mengetahui betul seluk beluk kawasannya. “Pihak kepolisian tentu berkoordinasi dengan pihak kelurahan bahkan kepling setempat.
Tapi ini yang harus diteliti oleh si calon penghuni kos. Begitu juga dengan si pemilik kos agar tidak sembarangan menerima penghuni. Tentu jika diperlukan kami siap mendatangi tiap-tiap kelurahan untuk menyosialisasikan bagaimana cara memilih tempat kos yang tepat,” kata Juliani.
Untuk meminimalisasi aksi kejahatan sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada penghuni, Juliani menyarankan pemilik kos memasang CCTV di beberapa sudut agar bisa memantau aktivitas lingkungan rumah kosnya. Tentu pemasangan CCTV ini juga sangat membantu pihak kepolisian, apabila terjadi kasus pencurian, perampokan, dan narkotika.
Dari sisi Pemko Medan akan segera membuat aturan khusus untuk rumah kos. Pemko Medan tengah menggodok peraturan daerah (perda) tentang rumah kos. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjamin Kota Medan tahun ini akan memiliki perda tentang rumah kos.
“Insya Allah tahun ini akan kami buat perdanya. Memang itu sudah mendesak dibuat apalagi melihat fenomena yang berkembang belakangan ini,” ujarnya beberapa waktu lalu. Sebenarnya aturan untuk rumah kos sudah disebutkan dalam Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Hotel. Namun secara khusus tidak mengatur sanksi jika ada rumah kos berubah fungsi menjadi lokasi prostitusi.
Dalam perda itu hanya mengatur pemasukan ke kas daerah, yakni pemilik rumah kos harus membayar retribusi jika memiliki 10 unit rumah kos dan harga sewa per bulan Rp1 juta ke atas. “Maka perda itu nanti tujuannya untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Kami akan mengawasi di masing-masing wilayah di Medan, sehingga prostitusi berkedok rumah kos-kosan di Medan tidak berkembang,” kata Eldin.
Haris dasril/ dody ferdiansyah/ dicky irawan
Namun sayang, tidak sedikit penghuni rumah kos yang menyalahgunakan fungsi tempat tinggal itu. Rumah kos kerap ditemui multifungsi, karena tidak hanya dijadikan sebagai tempat tinggal semata, tapi dijadikan tempat atau sasaran kejahatan. Misalnya, rumah kos dijadikan sebagai lokasi mengonsumsi narkoba, judi, dan seks bebas.
Dalam beberapa kali razia yang dilakukan pihak kecamatan dan Satpol PP di Kota Medan kerap dipergoki sejoli di dalam rumah kos sedang berbuat mesum. Kasus yang lebih menghebohkan publik di Tanah Air tentu yang menimpa Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby. Gadis yang dibunuh di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, April lalu, seakan membuka tabir perbuatan terlarang secara terselubung di rumah kos.
Dari kasus ini pula terkuak bisnis prostitusi online , di mana kamar kos dijadikan sebagai tempat transaksi. Oleh karena itu, persoalan di rumah kos tidak bisa dianggap sepele. Terlebih bagi mahasiswa yang baru menginjakkan kaki di Kota Medan, tentu sangat rawan terhadap aksi kriminalitas.
Tinggal jauh dari keluarga, seorang anak kos mau tidak mau harus bisa mengatasi permasalahannya seorang diri. Jika tidak, banyak yang berujung maut. Seperti kasus mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU), Elpiana Ambarita, yang ditemukan tewas gantung diri di kamar kos di Jalan Djamin Gintings, Gang Ganepo, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, 17 Mei lalu.
Salah seorang pemilik kos di Jalan Setia Budi, Medan Selayang, Dewi mengakui, tak menutup kemungkinan kos dijadikan sebagai lokasi kriminalitas. Karena itu, diperlukan kepedulian sang pemilik terhadap penghuni rumah kosnya. Aktivitas keseharian penghuni rumah kos sebisa mungkin harus dihafal dengan baik oleh si pemilik rumah kos.
Pengawasan juga harus benar-benar dilakukan. Bila ada aktivitas mencurigakan, sepatutnya pemilik rumah kos bertanya dan menunjukkan rasa kepeduliannya. “Permasalahannya, kadang anak kos merasa saya sebagai ibu kos mencampuri urusan pribadi mereka. Maka harus ada trik yang dilakukan, saya harus pintar-pintar mendekatkan diri dengan anak kos,” ujarnya.
Bagi Dewi jika ditemukan penghuni rumah kosnya bermasalah, tidak ada kata kompromi dan langsung diusir. Karena itu, ia selalu mengawas lingkungan rumah kosnya. Ia setiap hari berusaha melihat langsung aktivitas keseharian para penghuni rumah kos. “Kalau sudah ketahuan kamar dijadikan tempat narkoba atau judi, langsung saya usir. Tidak ada tawar- menawar sama saya kalau soal itu,” ujarnya.
Kriminolog Kota Medan, Nur Sariani Simatupang menilai, tidak menampik bahwa rumah kos sebagai tempat strategis terjadinya tindak kriminal. Terlebih lagi penghuni rumah kos didominasi usia remaja yang dikenal sebagai masa transisi dari anak-anak ke dewasa ditandai dengan perubahan fisik, psikologis, dan sosial.
“Kalau dibilang strategis bisa juga. Soalnya, sudah banyak tindakan kriminal terjadi di kos-kosan, mulai dari perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkoba, hingga pembunuhan,” ujarnya. Salah seorang penghuni kos di Medan, Muhammad Ihsan, 20, mengakui tidak sedikit temantemannya mengajak untuk berbuat melanggar hukum, seperti mengajak main judi dan lainnya di kamar kos. Akan tetapi sejauhiniia menolak. Iamengatakan, walau berada jauh dari orang tuanya di Aceh, namun tetap menjaga kepercayaan orang tua.
“Bapak saya sudah percaya kepada saya, makasaya bolehkuliah di luar kota. Untuk menjaga kepercayaan itu, saya berusaha untuk tidak berbuat macam-macam,” ungkap mahasiswa Fakultas Hukum UMSU itu. Banyaknya kasus kriminal yang terjadi di rumah kos jelas membuatpara orangtuawaswas. Karena itu tak jarang para orang tua terlibat langsung dalam menentukan rumah kos bagi si anak.
“Sebagai antisipasinya, saya sendiri yang memilih kos-kosan untuk anak saya. Itu pun karena saya kenal dengan pemilik kosnya. Jadi saya tidak khawatir lagi,” kata Rahmat Yudha, warga Medan Denai yang memiliki anak bernama Muhammad Yusuf, 21, sedang kuliah di salah satu universitas swasta di Kota Padang, Sumatera Barat. Untuk memantau kondisi anaknya di perantauan, Rahmat Yudha selalu berkomunikasi lewat telepon.
“Terkadang sudah jam 12 malam pun saya meneleponnya. Itu untuk memastikan kalau anak saya sedang berada di kos dan dalam kondisi baik,” ujarnya. Walaupun anaknya laki-laki, namun Rahmat Yudha tetap khawatir dengan kondisi anaknya. Sebab saat ini anaknya sedang beranjak dewasa yang mudah terpengaruh lingkungan.
“Memang pada dasarnya, anak laki-laki itu lebih kuat dari anak perempuan dan lebih bisa menjaga diri. Namun, yang namanya pergaulan, bisa saja anak itu salah memilih teman dan sebagainya. Maka saya rutin meneleponnya setiap saat,” katanya. Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Juliani Prihatini sepakat, sangat diperlukan kehati-hatian dalam memilih rumah kos.
Sebab selama ini tidak sedikit polisi menemukan kasus kriminalitas berasal dari rumah kos. Seperti kasus narkoba, kumpul kebo, serta penyakit masyarakat lainnya. “Memang banyak temuan penyakit masyarakat di rumah kos-kosan. Sebagian penghuninya ada yang memanfaatkan kos-kosan itu untuk narkoba, pasangan kumpul kebo, dan lain-lain,” tutur Juliani.
Dia tidak memungkiri bahwa penghuni kos bukan hanya sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga kerap menjadi sasaran aksi kejahatan. Banyak rumah kos ditinggal penghuninya menjadi sasaran pencurian. Karena itu, banyak penghuni kos merasa tidak nyaman. Namun bicara keamanan, Juliani mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, tapi diperlukan peran aparat pemerintah.
Dalamhalini tentu peran pihak kelurahan sebagai ujung tombak dengan menekankan peran kepala lingkungan yang mengetahui betul seluk beluk kawasannya. “Pihak kepolisian tentu berkoordinasi dengan pihak kelurahan bahkan kepling setempat.
Tapi ini yang harus diteliti oleh si calon penghuni kos. Begitu juga dengan si pemilik kos agar tidak sembarangan menerima penghuni. Tentu jika diperlukan kami siap mendatangi tiap-tiap kelurahan untuk menyosialisasikan bagaimana cara memilih tempat kos yang tepat,” kata Juliani.
Untuk meminimalisasi aksi kejahatan sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada penghuni, Juliani menyarankan pemilik kos memasang CCTV di beberapa sudut agar bisa memantau aktivitas lingkungan rumah kosnya. Tentu pemasangan CCTV ini juga sangat membantu pihak kepolisian, apabila terjadi kasus pencurian, perampokan, dan narkotika.
Dari sisi Pemko Medan akan segera membuat aturan khusus untuk rumah kos. Pemko Medan tengah menggodok peraturan daerah (perda) tentang rumah kos. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjamin Kota Medan tahun ini akan memiliki perda tentang rumah kos.
“Insya Allah tahun ini akan kami buat perdanya. Memang itu sudah mendesak dibuat apalagi melihat fenomena yang berkembang belakangan ini,” ujarnya beberapa waktu lalu. Sebenarnya aturan untuk rumah kos sudah disebutkan dalam Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Hotel. Namun secara khusus tidak mengatur sanksi jika ada rumah kos berubah fungsi menjadi lokasi prostitusi.
Dalam perda itu hanya mengatur pemasukan ke kas daerah, yakni pemilik rumah kos harus membayar retribusi jika memiliki 10 unit rumah kos dan harga sewa per bulan Rp1 juta ke atas. “Maka perda itu nanti tujuannya untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Kami akan mengawasi di masing-masing wilayah di Medan, sehingga prostitusi berkedok rumah kos-kosan di Medan tidak berkembang,” kata Eldin.
Haris dasril/ dody ferdiansyah/ dicky irawan
(bbg)