Langgar Lalin, 2.175 Pengendara Ditilang

Sabtu, 30 Mei 2015 - 07:43 WIB
Langgar Lalin, 2.175...
Langgar Lalin, 2.175 Pengendara Ditilang
A A A
KARAWANG - Razia gabungan yang di gelar Satuan Lalu Lintas Polres Karawang berhasil menindak 2.175 pengendara mo tor dan mobil yang melanggar aturan.

Para pelanggar ini dikenai sanksi tilang karena tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor ken daraan (STNK) saat ber ken - da raan di jalan raya. Selain itu polisi yang dibantu anggota TNI membersihkan sim bol TNI dan Polri yang ditem pel dikendaraan. ”Operasi Patuh Lodaya sudah sejak 27 Mei hingga 9 Juni nanti. Kami harapkan dengan operasi ini disiplin berlalu lintas dapat berjalan hingga bisa mengurangi angka kecelakaan,” kata Kanit Laka IPTU Hery Nur Cahyo kepada KORAN SINDO kemarin.

Menurut Hery, Operasi Patuh Lodaya yang digelar Polres Karawang akan dikon sen tra sikan di tiga titik wilayah kota Kara wang, yaitu di Jalan Tuparev, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kertabumi. Ketiga titik ini nantinya akan dijadikan per contohan gerakan disiplin berlalu lintas. Selama ini ketiga jalan uta - ma di Karawang itu selalu dalam kondisi semrawut.

Pengendara motor atau mobil sering parkir sembarangan sehingga menimbul kan kemacetan yang membuat resah masyarakat peng gu na jalan. Hery mengungkapkan, selama operasi ini sudah 2 175 pe - ngendara motor dan mobil yang sudah ditindak dengan sanksi ti lang. Pelanggaran paling tinggi dilakukan pengendara motor atau mobil karena tidak me miliki SIM.

Selain itu yang cukup banyak pelanggarannya , yaitu tidak bisa menunjukkan STNK motor atau mobil. Sementara un tuk pelanggaran yang lainnya meski kecil tetap di tilang yaitu, tidak menyalakan lampu, tidak memakai helm yang kebanyakan dilakukan pengen dara motor. Sementara untuk pengendara mobil selain SIM, juga pengedara sering lupa menggunakan safety belt.

Dalam razia tersebut puluhan kendaraan bermo tor juga disita aparat Polres Karawang karena tidak bisa menunjukkan STNK. Ke banyakan pera pengendara ini mengaku lupa membawanya, namun jika sampai operasi selesai tidak juga menunjukan STNK, kendaraan langsung dikandang kan. ”Kalau tidak ada su ratsuratnya kami sita sampai mereka bisa menunjukkan surat nya. Bisa saja ini motor bodong misalnya kalau tidak ada suratnya,” katanya.

Selain itu razia juga menyasar kepada pengendara yang kerap melawan arus kendaraan di sejumlah titik di kota Karawang seperti di Jalan Tuparev, Jalan Ahmad Yani. Sejumlah polisi ditempatkan di jalan tersebut karena paling banyak pengendara yang melawan arus untuk memotong jalan memutar.

”Bagi pengendara yang melawan arus langsung kami tilang sebagai efek jera bagi mereka dan yang lainnya. Setiap hari kita tempatkan empat petugas yang berjaga di sana,” katanya.

Nilakusuma
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8822 seconds (0.1#10.140)